Maybrat (KASTV) - PJ Bupati Maybrat Dr.Bernhard E Rondonuwu,S.Sos,M.Si secara resmi membuka Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Definitif untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023, Rapat yang berlangsung di Panorama Hotel, Kota Sorong. Kamis, (23/11/2023).
PJ Bupati Maybrat menekankan Pentingnya memastikan semua Kegiatan pembangunan di kabupaten Maybrat yang hampir 90% merupakan kawasan hutan termasuk pusat pemerintahan Kabupaten Maybrat di Kumurkek guna di data dengan baik dan di masukan dalam proses pengusulan perubahan fumgsi kawasan hutan melalui PPTPKH/TORA yang sedang dikerjakan ini sehingga kedepan tidak berbenturan atau menyalahi aturan-aturan sektoral termasuk Kehutanan; ungkap Bernhard Rondonuwu.
Beliau juga mengapresiasi dan Berterimakasih Kepada KLHK melalui Balai BPKHTL Wil XVII Manokwari dan CDK Wilayah VIII Maybrat yang sudah bekerja maksimal dalam menyelesaikan kegiatan PPTPKH di Maybrat.ungkap PJ Bupati Maybrat itu.
Sementara itu Kepala Balai BPKHTL Wil.XVII Manokwari yan di Wakili oleh Kepala Seksi pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Fedrik Ap, S.Sos menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planolologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVII Manokwari dan CDK Wilayah VIII Maybrat bersama Pemerintah Kabupaten Maybrat selesai melaksanakan Kegiatan Tata Batas Definitif Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan Surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup nomor : S.176/MENLHK/PKTL/PLA.2/7/2023 Tanggal 25 Juli Tentang Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Maybrat yaitu seluas 1.095, 55 Ha dengan rincian Perubahan Batas kawasan Hutan seluas 696,68 Ha dan 394,38 Ha.
Hasil Kegiatan Tata Batas Defenitif PPTPKH di Maybrat total sepanjang 146.228 Meter yang terdiri dari Batas Faktual sepanjang 89.663,45 Meter dan Batas Virtual Sepanjang 56.564,55 Meter.
Sesuai Surat Keputusan MENLHK Nomor : SK.2345/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/3/2023, tanggal 8 Maret 2023 Tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat Daya, bahwa hasil kegiatan Tata Batas Definitif Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) perlu dilakukan pembahasan hasil lapangan dengan Panitia Tata Batas.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Rapat Pembahasan dan menandatangani Dokumen dan Berita Acara PPTPKH Hasil pengukuran di lapangan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari Kepala Balai BPKHTL Wil XVII Manokwari , Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Sorong, Kepala BAPPEDA Kabupaten Maybrat, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Maybrat serta 22 Kepala Distrik yang wilayah Kerjanya masuk dalam PPTPKH di Maybrat.
Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu,Pj. Bupati Maybrat Dr. Bernhard R Rondonuwu, S.Sos, M.Si yang didampingi oleh Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bapak Engelbertus Turot, SP, M.Si serta Kepala Balai BPKHTL Wil.XVII Manokwari yan di Wakili oleh Kepala Seksi pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Bapak Fedrik Ap, S.Sos serta para tamu undangan yang berkenan hadir
(Ones semunya)