Gresik (KASTV) - Petugas Kepolisian Polres Gresik melalui Satreskoba berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Pelaku diketahui berinisial S (44) warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean.
Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan barang bukti narkotika dari tangan pelaku jenis sabu, seberat 31,86 gram.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat Pulau Bawean. Hal ini langsung mendapat respon cepat oleh pihak Polres Gresik, dan mengintruksikan untuk segera dilakukan penyisiran kepada target operasi (TO) pelaku inisial S di Pulau Bawean, Pukul 17:00 WIB, Kamis (9/11/2023).
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).
Saat penangkapan, petugas mendapati barang haram di dalam kotak Hp didalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu. Dengan berat timbang bruto 25,40 gram yang dibungkus tisu.
“Kemudian, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu. skrop plastik dari sedotan,” paparnya.
Tidak berhenti di situ lanjut Kapolres Gresik, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.
“Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong lemari pakaian milik pelaku,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp 3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tersangka dan memakai kaos tahanan orange, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 Miliar.
Dalam pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri.
“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” ungkapnya saat diinterogasi petugas.
Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. Satu poket dijual Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” jelasnya. (JM)
Tags
HUKUM