JAKARTA (KASTV)- Kubu
Stella Mokoginta, Cs., selaku terlapor dałam perkara tindak pidana pemalsuan
surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penyerobotan tanah yang terjadi pada
medio 2017 lalu, diperkirakan sedang bimbang. Pasalnya, Penyidik Dittipidum
Bareskrim Polri telah menyatakan akan melaksanakan gelar perkara guna
menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H.,
M.H.(Nathan), selaku
Penasehat Hukum Sientje Mokoginta, dkk, yang merupakan pelapor sekaligus korban
di dalam perkara ini, dalam keterangan tertulisnya Selasa (10/11).
Nathan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan
penyidik dalam perkara ini, dan telah mendapatkan informasi bahwa materi
pemeriksaan yang didapat dari para pelapor, saksi, juga terlapor, yang telah
dilakukan selama lebih dari 1 (satu) tahun terakhir ini, kini akan memasuki
tahap selanjutnya, yaitu gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, intinya
mereka sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan gelar perkara. Tinggal
tunggu Sprin (Surat Perintah -red) untuk melaksanakan gelarnya aja,”beber Niel
Nathan juga menyampaikan kliennya sangat berharap agar
pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara
ini, adalah pihak yang memang benar memiliki andil dan keterlibatan dalam
melakukan tindak pidana ini.
“Kalau kita bicara materiilnya, kami sangat yakin bahwa
sepatutnya semua pisak yang kemerin kami tarik sebagai terlapor, ditingkatkan
statusnya jadi tersangka. Karena masing-masing dari mereka ini kan termina
surat yang cacat administratifnya,” ujarnya.
“Padahal
sedari awal mereka tahu persis kalau itu bukan tanah milik mereka, sehingga
setidak-tidaknya mereka bisa menduga kalau sertifikat itu bermasalah, ya
harusnya ditolak dong, balikin. Tapi kenyataannya kan tidak begitu, mereka
justru terima saja, bahkan belakangan justru malah klaim kalau itu tanah mereka
berdasarkan hibah. Engga bener itu,”ungkap
Niel
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan Stella Mokoginta di
dalam perkara ini, Nathan menambahkan bahwa justru Stella Mokoginta-lah yang
menjadi aktor utamanya.
“Berapa kali kemarin kan sudah kami sampaikan, kenapa kami
ngotot sekali, mau
Stella jadi tersangka, ya karena memang Stella dan suaminya- lah yang jadi ‘mastermind’ di dalam perkara ini. Engga mudah loh menerbitkan
sertifikat untuk tanah seluas itu, apalagi dengan jangka waktu yang sangat
singkat. Kalau engga kaya-kaya banget, engga akan jadi,” tegas Nathan
Belum lagi, Nathan melanjutkan, adanya fakta bahwa pihak
lawan sampai dengan hari ini masih berusaha mengajukan upaya hukum terhadap
kliennya, padahal menurut PTUN sudah sertifikatnya telah dnyatakan batal dan
telah dicabut dari peredaran oleh kantor pertanahan. Hal ini membuktikan
perihal adanya ‘bowheer’ dalam perkara ini.
“Dan engga akan sulit menebak siapa di antara para terlapor
ini yang punya kemampuan finansial sebesar itu”. Oleh karena itu, Nathan
berharap, agar penyidik senantiasa profesional dan objektif dalam menilai
keseluruhan rangkaian peristiwa ini agar dapat menarik pihak-pihak yang
sepatutnya bertanggungjawab.
“Kami engga mau intervensi, penyidik pun kami pikir sudah
paham dan dapat menggambarkan sendiri konstruksi perkaranya. Tinggal sikat aja,
kok. Ga usah Naif,” pungkas Nathan
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang senantiasa
memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang ditindas oleh oknum-oknum penegak
hukum, telah memastikan uituk senantiasa mengaval kasus ini hingga tuntas.
Jika dari kawan-kawan ada yang bunya informasi berharga
terkait ini, bisa hubungi ke kami di 0817-489-0999 untuk Hotline LQ Indonesia
Indonesia Lawfirm. (Ahm)