Sorong (KASTV) - Setelah Penetapan DCT pada tinggal 3 dan pengumuman 4 November 2023. Jadwal pada lampiran 1 PKPU 10 Tahun 2023. Hingga saat ini Bawaslu belum mendapatkan laporan Ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya setelah 3 hari penetapan DCT.
Ketua Bawaslu provinsi Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego kepada media ini mengatakan bahwa dalam tahapan ini jika ada peserta pemilu, Caleg, dan DPD yang merasa di rugikan karena keterlibatan penyelenggara bisa diadukan ke Bawaslu PBD karena sudah melewati 3 hari,
"Bisa dilaporkan saja mungkin bisa kode etik penyelenggara pemilu yang nanti di teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi. Sesuai Pasal 454 UU No 7 Tahun 2017 Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu, Pasal 456
UU No 7 Tahun 2017," ungkap Farli,Selasa (7/11/2023).
"Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan
pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang
berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai Penyelenggara Pemilu," tutur Farli Toding.
(ones semunya).