Papua Barat Daya (KASTV) - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengingatkan soal kewajiban melaporkan dana kampanye bagi setiap partai politik peserta pemilu di PBD.
"Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal atau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), selama proses kampanye atau Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan diakhir atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata Ketua Bawaslu PBD, Farli Sampetoding Rego, melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 November 2023.
Farli mengatakan, setiap partai politik diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebagai tahap awal kampanye.
"Rekening Dana Awal Kampanye (RKDK) partai politik yang ditetapkan 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai 27 November 2023
Untuk pasangan calon mulai 13 sampai 26 November 2023, dan LADK pasangan calon misalnya 16 sampai 26 November 2023, partai politik dan DPD 7 Januari 2024," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kewajiban tentang laporan tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 Miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 Miliar. Jumlah dana kampanye pemilu ini tertuang pada Pasal 326 dan 327 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan semuanya harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ungkap Farli.
Selanjutnya, Farli menjelaskan untuk sumbangan dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 Miliar. Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 Miliar.
"Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 Miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 Miliar," sebutnya.
Sementara, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 Juta dari perorangan. Adapun sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 Miliar.
Lebih lanjut Farli menjelaskan, sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
"Misalnya dalam Pasal 525 ayat (1) di mana setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal Rp 500 Juta," bebernya.
"Berikutnya pada Pasal 525 ayat (2), setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maksimal 14 hari setelah kampanye pemilu berakhir diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal Rp 500 Juta," pungkas Farli.
Reporter: Ahmad