Foto: Andriyadi aktivis ALARM Sumenep |
SUMENEP (KASTV) --- Sumenep Berduka menjelang pergantian Tahun 2023 dengan berbagai kasus kesehatan yang kurun waktu beberapa bulan ini mengalami ke-ambiguan pelayanan oleh Tenaga Kesehatan (Nakes) di berbagai Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di kabupaten Sumenep.
Diketahui, mulai dugaan Malapraktik bayi Baru lahir di Puskesmas Batang-batang, Pelayanan yang kurang Ramah dan mementingkan Hal lain di Puskesmas Lenteng, dan Puskesmas lain baik daratan maupun kepulauan yang kurang dalam hal melayani Masyarakat (red. Pasien).
Hal tersebut tentunya telah merusak Citra, Janji dan Program Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam meningkatkan Layanan Kesehatan di masa-masa akhir jabatannya bahkan Menghilangkan tagline 'Bismillah Melayani' sebagai kata-kata yang tidak lagi bermakna, "Kata Andriyadi, Aliansi pemuda Reformasi melawan (ALARM) kepada Media ini, Kamis 30 November 2023.
Berbagai Prestasi diraih bupati Sumenep karena dinilai sukses melaksanakan program pemerintah pusat dengan inovasi-inovasinya yang Brilian sehingga berhasil menerima penghargaan UHC dari Kementrian Kesehatan (Menkes RI) bulan maret lalu.
Jaminan kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat menjadi Langkah Bupati untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih baik, namun siapa sangka upaya tersebut dirusak oleh oknum di berbagai Puskesmas yang lemah memberikan pelayanan kesehatan di sebagian puskesmas yang ada di kabupaten Sumenep ini, "Pungkasnya.
Terbaru, program kesehatan Untuk Bayi baru Lahir Skrining Hipotiroit kongenital (SHK) yang sejak 1 September 2023 mulai diberlakukan dan dilaksanakan di Puskesmas yang ada di Sumenep.
Hal tersebut sontak menjadi perhatian Pemuda dan masyarakat serta merasa keberatan diterapkannya Program SHK tersebut yang masih tahap Percobaan. Apalagi kualitas bidan dan atau perawat masih banyak yang tidak kompeten serta pelayanan puskesmas yang banyak masalah (Lemah Pelayanan).
Pihaknya berharap, Bupati Sumenep bersama Dinkes P2KB sumenep mengevaluasi Program SHK tersebut serta pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas, baik daratan maupun kepulauan, "Harapnya.
Ditambahkan, tenaga kesehatan di Wilayah sumenep juga banyak yang belum memiliki Surat izin praktik (SIP) dan Surat tanda Registrasi (STR) sebagai acuan di PMK nomor 83 tahun 2019.
Hal tersebut tentunya perlu ada perhatian khusus dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sumenep dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas serta menjaga legalitas Nakes menjalankan profesi dan kewenangannya, "Tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Dinkes P2KB) Sumenep hingga berita ini dinaikkan belum ada respon.
Ali