Diduga Progam PTSL di jadikan Ladang Pungli oleh Oknum BPN kabupaten Lumajang

Diduga Progam PTSL di jadikan Ladang Pungli oleh Oknum BPN kabupaten Lumajang

LUMAJANG [ KASTV - Terkait adanya oknum, BPN yang melakukan pungli dalam Progam PTSL. Inisial TH. Pemerintah lumajang masih belum berani ambil tindakan. tegas dan sangsi terhadap oknum TH tersebut.(28-11-2023) 

Dengan adanya progam PTSL  tersebut oknum BPN TH telah banyak melakukan pelanggaran serta penekanan, disamping menjual Materai sampul masih, meminta jatah di setiap kantor desa yang sudah terselesaikan pengerjaannya di bagian full data/imbalan yang diminta tidak sedikit pula jumlah Nominalnya bervariasi tergantung Jumlah banyaknya pengajuan progam PTSL dari kantor desa Penerimanya, hingga Rp 5 jt yang iya minta. oleh oknum tersebut BPN sebagai panita penyelenggara tidak  segan-segan pula, memotong, hak panitia yang disebut pekerja Full data. 

Selanjutnya panitia desa yang disebut sebagai pekerja full data pun dapat nasib yang sama, pemotongan yang seharusnya iya terima dalam penyelesaiannya  per Bidang  Rp.5800 ribu menjadi 20-30 ribuan. Ole oknum TH.tersebut.

Oknum TH sendiri yang menaungi progam PTSL sebagai ketua panitia yang ditugaskan oleh BPN lumajang yang terdiri dari beberapa kantor-balai desa se kabupaten lumajang. 

Berdasarkan konfirmasi serta penemuan dan pengaduan ke fihak kami awak media telah melakukan kewajiban sebagai kontrol sosial bertanggung jawab dengan adanya ketidak beresan oknum TH tersebut. Sebagai PNS yang sudah dibayar oleh pemerintah masih berani melakukan yang namanya pungli. 

Harapan banyak panitia desa agar, kedepannya oknum BPN, tidak lagi melakukan pungutan-pungutan liar yang sudah dilakukan oleh oknum TH, ini seharusnya melakukan apa yang sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya Terkait progam tersebut".

Diana

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال