LUMAJANG [KASTV - Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) menghadiri kegiatan press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Senin (13/11/2023) siang.
Press release yang digelar di Polres Lumajang tersebut turut dihadiri Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, Dandim 0821 Lumajang, Letkol Czi Gunawan Indra, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Safi Hadari, dan Kepala BNNK Lumajang, AKBP Indra Brahmana.
Kehadiran Pj. Bupati Lumajang dalam press release tersebut terkait oknum non ASN dilingkungan Pemkab Lumajang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa kedua oknum tersebut saat ini sudah diberhentikan.
Selanjutnya, ia berpesan agar seluruh jajaran ASN di Pemkab Lumajang untuk tidak sekali-kali bermain dengan permasalahan narkoba karena sanksinya sangat berat.
"Jadi, dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan. Saya tidak perlu menunggu asas praduga tak bersalah ataupun proses hukum selesai, karena dua orang ini sudah terbukti dari tes urin positif menggunakan narkoba," tegasnya.Lebih jauh, ia berterima kasih kepada Polres Lumajang, karena tindakan tegas yang itu menjadi salah satu langkah pembinaan yang lebih intens kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Lumajang.
"Saya sudah minta kepada Sekda untuk dilakukan tes urin kepada jajaran ASN yang tugasnya melekat kepada saya, maupun seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Lumajang," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial GA dan MS merupakan pekerja honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.
Hingga saat ini, jajaran Polres Lumajang terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, kasus yang saat ini ditangani sangatlah vital dan perlu ditindak lanjuti.
"Dari hasil penggeledahan dikamar MS tidak ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu, pihaknya hanya menemukan seperangkat klip plastik dan pipet yang digunakan hisap sabu-sabu," pungkasnya.
Diana