JAKARTA (KASTV)- Panda Nababan, mantan anggota DPR yang juga bekas narapidana Tipikor karena terima
gratifikasi kasus pemilihan Gubernur BI, siapa yang tidak tahu? Koruptor tua yang akhir-akhir ini
menyudutkan Presiden Jokowi karena meninggalkan PDI P, Panda Nababan sebelumnya sesumbar mengajukan gugatan
pencemaran nama baik ke pengadilan dan menuntut 100 milyar rupiah ganti rugi
kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Lawfirm atas kritikan
keras Alvin Lim terhadap dirinya dan Majalah Forum Keadilan miliknya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono
menanggapi santai. "Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim
sudah tahu gugatan diajukan kembali di PN Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya
telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Melihat gugatan tidak bermutu
yang diajukan oleh Panda Nababan dan kuasa hukumnya yang tidak kompeten, Alvin
Lim bahkan tidak pernah hadir dan mengubris gugatan sampah tersebut,” ungkapnya.
“Hasilnya
majelis hakim dari tingkat PN, PT hingga MA menolak gugatan tersebut karena
cacat formiil. Menandakan pengugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan
gugatan yang benar," ujarnya dalam rilis LQ Indonesia,
Senin (13/11/2023).
Sebelumnya gugatan Panda Nababan juga pernah diajukan di PN Tangerang
atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi
100 Milyar rupiah dan meminta hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm.
"Hasilnya nihil, gugatan ditolak hakim karena cacat formil
yaitu kompetensi relatif.
Panda dianggap hakim salah mengugat di PN Tangerang. Lucu kalo melihat kakek
pikun yang bau tanah merasa dirinya berharga 100 Milyar untuk nama baiknya,” ungkapnya.
“Padahal
waktu menjabat sebagai DPR RI,
dia terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai
beberapa milyar saja. Udah tua bangka masih mau memeras orang lain dan
mencelakai orang. Sialnya dia ketemu Alvin Lim, diketawaiin aja melihat ulahny," lanjut Advokat Bambang Hartono.
Alvin Lim walau mengetahui dirinya digugat kembali oleh
Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang.
"Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir,
penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan Verstek karena tidak ada
perlawanan dari pihak Tergugat. Lah, ini Gugatannya malah ditolak dari tingkat
PN hingga Mahkamah Agung. Berarti gugatan tidak bermutu dan kuasa hukum Panda
Nababan tidak paham cara buat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan
selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh
gugatannya," canda Advokat Bambang.
Panda Nababan dan majalah Forum Keadilan sering memuat
berita yang menyudutkan dan menjelekkan Alvin Lim maka dalam wa grup klien LQ ketika ada yang
menyampaikan ada berita Alvin Lim di Majalah Forum Keadilan, dijawab oleh Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, saat itu Sugi.
"Majalah konten sampah, milik Panda Nababan mantan
Koruptor. Koruptor dan pengkhianat bangsa kok sok- sokan kritik Ketua
kami Alvin Lim. Ga tahu malu," ujarnya.
Atas komentar tersebut di grup wa tertutup, Alvin Lim malah dilaporkan polisi dan
digugat Panda Nababan. Namun LP Panda tidak digubris kepolisian karena tuduhan
sampah, dan gugatan juga di tolak hakim karena cacat formiil. Putusan kasasi MA
nomor 2663/K/PDT/2023, Selasa,
24 oktober 2023, putusan TOLAK.
"Selama ini Panda Nababan dengan jabatan anggota DPR
sok dan arogan, salah ketemu lawan Ketua LQ Indonesia Lawfirm, keok semua Laporan Polisi dan gugatan tidak berbobot.
Memang benar kata mantan Kadiv Humas LQ, materi sampah. Mantan koruptor ga
ngerti hukum, kok buat majalah bertajuk hukum. Dagelan ini mah," pungkasnya. (Rep- Ahm)