HP21 Nusantara Desak APH Periksa Kadis Pendidikan Butur Kasus Dugaan Gratifikasi Seleksi PPPK

HP21 Nusantara Desak APH Periksa Kadis Pendidikan Butur Kasus Dugaan Gratifikasi Seleksi PPPK

Kendari (KASTV) - Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan kasus gratifikasi.

Gratifikasi yang dimaksud HP21 Nusantara yakni dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup Pemerintah Daerah Butur.

Sekretaris Umum HP21 Nusantara, Irjal Ridwan menyebut, selain indikasi pungutan liar, penerimaan PPPK di Butur juga dilakukan tidak sesuai zonasi.

Dalam persoalan itu, Irjal Ridwan menduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Butur ikut terlibat.

"Penerimaan tersebut ada dugaan kuota penerimaan bisa berubah sesuai kemauan dan peserta PPPK diduga kebingungan mau di tempatkan kemana. Bukan hanya itu saja, jumlah uang yang dimintai salah satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Utara diduga 20 Juta dalam setiap peserta PPPK," kata Irjal Ridwan. Rabu, (1/11/223)

Irjal ridwan berharap agar kasus ini segera ditanggapi serius oleh APH. "karna jelas dalam data yang kami himpun terjadi gratifikasi dalam perekrutan PPPK di Kabupaten Buton Utara dan diduga kuat Kadis Pendidikan ikut terlibat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irjal Ridwan mahasiswa Sultra yang sementara melanjutkan pendidikan di Jakarta ini menambahkan, pihaknya juga mendesak Mabes Polri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Butur yang dinilai diam dalam kasus tersebut.

Pasalnya kata dia, dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penerimaan PPPK tersebut sudah dilaporkan di Polres Butur namun tidak ada tanggapan.

"Iya kasus tersebut sudah dilaporkan di Polres Buton Utara tapi ironisnya sampai hari ini belum ada tanggapan terkait kasus tersebut," ujar Irjal Ridwan.

Irjal Ridwan mengungkapkan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sudah melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam waktu dekat ini kasus ini akan laporkan di Mabes Polri dengan data yang kami himpun dan menurut kajian kami ada dugaan Kadis Pendidikan dan Kapolres Buton Utara ada kongkalikong yang mereka buat," pungkasnya.

Rep: Robi
Editor : Mad
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال