JAKARTA - LQ
Indonesia Lawfirm dalam angkat
bicara terkait ditangkapnya dua jaksa di Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam OTT KPK.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,
SH, MH "Ketua kami Advokat Alvin Lim dijadikan tersangka pencemaran nama
baik karena memberikan kritik sebagai seorang advokat yang cinta negeri ini
bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia.
Padahal, dirinya memberanikan diri walaupun resikonya berat
bersuara agar ada perubahan di institusi kejaksaan, dalam video dia sebut
kejaksaan sarang mafia, kejaksaan sebagai sebuah tempat, lokasi dan institusi,
bukan menyebutkan nama jaksa tertentu. Alhasil, dibilanglah itu sebagai
menghina institusi dan dijerat pidana.
Namun, Tuhan Maha
Baik dan memberikan
lagi sebuah bukti untuk dibawa Alvin Lim yaitu adanya OTT dua jaksa bahkan salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri di Bondowoso.
“Ini
bukti bahwa sampai saat ini kekotoran, oknum jaksa dan oknum pimpinan masih ada
di Institusi Kejaksaan Agung untuk di bersihkan. Ini kotoran yang tampak dan
dibersihkan KPK, tentunya nanti tidak mengherankan apabila ke depannya ada
kotoran lainnya,"ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Bambang Hartono menjelaskan bahwa cara-cara yang dilakukan
oleh pemerintah saat ini membungkam pengacara vokal yang mengkritik institusi
yang kotor adalah cara diktator dan menunjukkan kesewenangan.
"Kejaksaan pastinya akan malu sendiri jika nantinya
masyarakat justru akan membela dan makin menghujat kejaksaan. Karena walau
Alvin Lim tidak sebut secara vokal, masyarakat umum mayoritas sudah tahu itu.
Kejaksaan tidak perlu over reaksi, justru jadikan sebagai cambuk untuk introspeksi
dan menjadi lebih baik," jelasnya.
185 Laporan Polisi oleh para jaksa justru membuat Alvin Lim
makin mendapatkan dukungan masyarakat, dan menjadikan dirinya panutan yang
mewakili suara masyarakat banyak.
“Janganlah jaksa menjadi angkuh dan
merasa ‘super power’, masyarakat makin lama akan
makin marah seperti yang dilampiaskan kepada jaksa Sanddy Andika kasus Jessika,
sampai harus menghapus media sosialnya," lanjut
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Kami bukan pengecut dan sebagai Advokat kami bersumpah
menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Apa yang kami lihat sebagai praktik
di lapangan masih banyak penyimpangan terutama suap dam gratifikasi, juga
makelar kasus di banyak kejaksaan di Indonesia.
“Sehingga
ini bisa menjadi indikator eksistensi adanya mafia di
Kejaksaan. Sebelum makin malu dan terlambat sebaiknya para jaksa mencabut LP
ITE dan meminta maaf kepada Alvin Lim atas perbuatan mereka berusaha
mengkriminalisasi advokat,"
tutup Bambang Hartono.