Kasus Investasi Bodong Sudah Disidang, Korban BSS (Bumi Sumber Swarna) Pertanyakan Proses Hukum ke Mabes Polri

Kasus Investasi Bodong Sudah Disidang, Korban BSS (Bumi Sumber Swarna) Pertanyakan Proses Hukum ke Mabes Polri



JAKARTA-  Para korban BSS (Bumi Sumber Swarna – red) kecewa setelah menerima SP2HP Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atas laporan polisi kasus gagal bayar PT BSS Bumi Sumber Swarna. 

Pasalnya, dalam SP2HP tersebut sudah berbulan-bulan penyidik hanya muter-muter periksa kembali dan tidak ada kejelasan arah penyidikan. J salah satu korban BSS menyampaikan kecewa dengan lambatnya proses penyidikan investasi bodong BSS ini.

 

“Kasus lainnya seperti NET89, Fahrenheit, dll sudah bahkan selesai persidangan, BSS masih saja dalam tahap penyidikan. Saya pertanyakan komitmen Bareskrim dalam menyelesaikan perkara kami?" tanyanya

 

Lebih lanjut J menjelaskan bagaimana berkali-kali para korban menghubungi penyidik dan setiap kali selalu sudah selama setahun adalah kembali memanggil dan memeriksa saksi.

 

"Kami diperiksa dan sudah berikan keterangan, jika selalu muter-muter periksa saksi, saya meragukan kompetensi penyidik, mungkin Kabareskrim wajib mereview dan mengevaluasi kenapa muter-muter seolah-olah mengulur waktu, apakah karena penyidik dan kanitnya ga kompeten atau mereka masuk angin?" ujarnya.

 

Kasus BSS ini merugikan para korban senilai 1.8 Triliun Rupiah dan berimbas hancurnya kehidupan ekonomi para korbamnya.

 

"Polisi sebagai aparat yang seharusnya memproses hukum, sepertinya tidak memberikan atensi, padahal kasus ini merugikan banyak orang," ujar S korban BSS lainnya.

 

LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangannya menjelaskan bahwa sudah menyampaikan ke kepolisian mengenai urgensi kasus ini dan heran kenapa Tipideksus terkesan lambat.

 

"Ada apa dengan Direktur Tipideksus Whisnu Hermawan? Apa ada sesuatu dengan pihak BSS sehingga untuk kasus BSS kok tidak ada perkembangan?

 

‘’Bahkan Terlapor dan keluarganya tidak diperiksa dan tidak ditelusuri kemana aliran dananya?" ujar Kuasa Hukum para korban dari kantor  LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Hamdani, SH, MH.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال