"Kami mendatangi MA dengan tujuan mendapatkan keadilan
bagi ayah saya, pengacara Alvin Lim. Ada beberapa hal ingin kami sampaikan,
pertama agar MA bisa menunjuk majelis hakim yang bersih dan bijak. Kedua, agar
tidak ada intervensi institusi aparat penegak hukum lainnya. Ketiga tentunya
agar Permohonan PK kami bisa dikabulkan," ucap
Kate Lim di depan kantor MA
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono juga menanggapi jika Indonesia butuh Alvin Lim,
di tengah semerawutnya hukum di
Indonesia.
“Tidak
ada satupun pengacara di Indonesia seberani beliau, bahkan tidak juga Hotman
Paris yang tidak berani melawan arus. Padahal arus hukum sekarang adalah arus
penuh gratifikasi dan korup. Intinya kami minta Alvin Lim dibebaskan. Tidak
layak beliau dihukum 4.5 tahun," tegasnya, Kamis (2/11/2023).
Kate Lim menjelaskan ada pengacara senior yang mengaku sudah
beracara 40 tahun, dan sering pamer cincin dan aspri cantik (asisten pribadi- red). Namun kerjanya
nyinyir dan menjelekkan pengacara lain.
"Pengacara tersebut di IG nya nampak ‘sirik’ akan keberhasilan ayah saya menangani perkara hukum dan terus
memprovokasi agar MA menolak PK ayah saya,” ujarnya.
“Hal
tersebut selain sangat tidak etis menunjukkan di sisi mana dia berdiri. Tidak
semua pengacara sukses dalam materi berarti baik dan mau membantu masyarakat.
Kami akan minta agar MA tidak terpengaruh provokasi dan tekanan dari lawyer
tersebut. Saya dan tim LQ Indonesia Lawfirm akan lawan agar menang di MA," tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Alvin Lim sedang mengajukan PK
Peninjauan kembali di MA atas perkara dugaan pemalsuan KTP yang mana Alvin Lim sempat divonis
4.5 tahun lamanya. Kate Lim menerangkan bahwa sangat tidak logis, lawyer
memberi alamat kantor kepada klien lalu dijerat pidana.
“Semua
lawyer juga memberi alamat kantor kepada klien. Selain itu dalam persidangan
tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui Alvin Lim ikut dalam memalsukan
KTP. Tanpa dua alat bukti Alvin Lim dipidanakan. Makanya saya berjuang keras," ungkapnya. (REP- Johan)