Kepala Bappeda Pesawaran Kangkangi Perbup Demi Meraup Honor

Kepala Bappeda Pesawaran Kangkangi Perbup Demi Meraup Honor

Kepala Bappeda Pesawaran Kangkangi Perbup Demi Meraup Honor
 
Pesawaran, Lampung (KASTV)- Tingkat loyalitas, dedikasi, dan integritas pejabat di lingkungan Pemkab Pesawaran patut dipertanyakan.

"Bagaimana tidak. Pejabat setingkat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sampai berani mengangkangi peraturan yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis hanya demi meraup honor lebih.

"Merunut pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022, diketahui Bappeda membentuk tim pelaksana kegiatan tanpa melibatkan unsur dari OPD lain. 

"Susunan tim pelaksana yang terdiri dari kepala Bappeda, sekretaris, kepala bidang, sub koordinator, fungsional, dan staf tersebut, hanya ditandatangani oleh Kepala Bappeda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji petik oleh tim BPK, diketahui bila tim pelaksana kegiatan bentukan Kepala Bappeda itu tugasnya berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pesawaran tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Bappeda. 

"Setidaknya ada empat tim yang dimainkan Kepala Bappeda Pesawaran demi meraup honor lebih dalam kondisi keuangan pemkab yang terus menerus morat-marit itu. Pertama, tim monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang kewilayahan tahun 2022. Tim yang memiliki waktu penugasan sejak Januari hingga Desember 2022 itu, mendapat honor Rp 34.165.000.

"Yang kedua, tim kajian perencanaan kawasan dan pengembangan wilayah Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Tim yang dinyatakan waktu penugasan sejak Januari hingga Desember 2022 ini, menerima honor Rp 21.150.000.

"Yang ketiga, tim monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur tahun 2022. Tertulis masa penugasan sejak Januari – Desember 2022 menerima honor Rp 35.152.500.

"Sedang tim keempat bentukan Kepala Bappeda adalah tim penyusunan profil investasi Kabupaten Pesawaran tahun 2022 dengan meraup honor mencapai Rp 25.770.000. 
Total honor yang didapat “tim siluman” karya Kepala Bappeda tersebut sebesar Rp 116.237.500.

"Mengacu pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27 Tahun 2021 ditegaskan bila yang berhak menetapkan tim pelaksana kegiatan hanya Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. Dengan kata lain, kepala OPD tidak memiliki kewenangan dalam membentuk tim pelaksana kegiatan. 

"Anehnya, PPTK kegiatan di Bappeda mengaku, bila Bappeda secara organisasi tidak mengetahui adanya aturan bahwa yang mengatur penetapan tim pelaksana kegiatan hanya Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. Dengan kata lain, Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan, yang pada Lampiran IX menyatakan bahwa tim pelaksana kegiatan ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah, tidak dianggap keberadaannya oleh pejabat di Bappeda Pesawaran.

"Atas praktik yang senyatanya telah mengangkangi Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 27 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, dimana pembentukan dan pemberian honorarium kepada tim pelaksana kegiatan ditetapkan oleh Kepala Bappeda dan hanya terdiri dari internal Bappeda, BPK RI Perwakilan Lampung menyimpulkan, keberadaan tim pelaksana kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum. 

"Konsekuensinya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Bappeda memproses kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 116.237.500 dan menyetorkannya ke kas daerah. 

"Berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, Bupati Dendi Ramadhona Kaligis bertindak. Dan menurut surat tanda setor (STS) tertanggal 9 dan 11 Mei 2023 silam, akhirnya kelebihan honor yang diterima empat tim bentukan Kepala Bappeda sebesar Rp 116.237.500, telah dikembalikan ke kas daerah. (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال