SLAWI (KASTV) - PN.Slawi terus memaksakan pembacaan Sita Eksekusi di objek perkara yang masih dalam proses pengadilan belum incrah.
Termohon Eksekusi DE mengatakan merasa tidak ada lagi keadilan di negri tercinta ini
"Ketua pengadilan Slawi menggunakan kekuasaannya dengan mengerahkan kepolisian dan TNI untuk membacakan sita eksekusi pada tgl 8 Nov 2023,dan dalam pembacaan sita eksekusi yang dibacakan panitra PN Slawi atas perintah Ketua PN Slawi terdengar bahwa SHM yang semula atas Nama DE beralih ke atas Nama S/ pemenang Lelang," ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Atas kejanggalan itu DE membuat laporan ke Polda Jateng atas dugaan konspirasi peralihan hak kepemilikan yang begitu cepat dan singkat ,sementara berdasarkan hasil penulusuran di data HT masih tercatat atas nama DE.
"Oleh karena itu saya minta kepada pihak penegak hukum agar mengungkap dugaan mufakat jahat peralihan hak yang telah direncanakan full oleh pihak terduga yakni bank dan pemenang lelang serta BPN juga notaris. Bagaimana tidak sisa hutang saya cuma 207 jt ,kemudian dilelang seharga 240 jt,sementara objek perkara senilai 1.5 M, mereka jahat sekali," terang DE.
Ditempat Terpisah salah satu kuasa hukum Dedi P.SH.dari organ PERARI membenarkan bahwa DE telah melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga keras telah melakukan perbuatan kemufakatan jahat peralihan hak yang tidak pada mestinya.
Ditempat terpisah Advokat asal Banten Ujang Kosasih mendukung upaya perlawanan yang dilakukan DE yang telah melaporkan pihak2 yang dianggap terlibat,termasuk melaporkan Ketua PN Slawi ke KY yang diduga ada keberpihakan kepada pemohon Eksekusi.
"Terlihat dari sikap PN Slawi yang tidak mengindahkan surat permohonan penangguhan eksekusi dari Termohon Eksekusi alasannya jelas masih dalam proses persidangan blm incrah,tapi PN Slawi terus memaksakan dengan menggunakan kekuasaannya," pungkas Ujang Kosasih. (Rel AS)