Komisi Informasi Jabar Membangkang, Masyarakat PKN Akan Mengelar Aksi Demo

Komisi Informasi Jabar Membangkang, Masyarakat PKN Akan Mengelar Aksi Demo

BEKASI [KASTV - Jumat, 17/11/2023.Komisi Informasi membangkang tidak melaksanakan Perki tentang Kode Etik komisi, sehingga terpaksa Massa PKN melakukan Aksi Unjuk Rasa  demikian di sampaikan Patar Sihotang, S.H., M.H., Selaku ketua umum Pemantau keuangan Negara PKN, pada saat Konferensi Pers setelah selesai mengantar surat Permohonan Ijin Demo ke Polresta kota Bandung, Jumat, 17/112023, 10.00, Pagi.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa ijin pelaksanaan demo ke Kapolresta Bandung sudah di sampaikan tadi pagi dan sudah di terima Staf kapolresta bandung, pada permohonan tersebut PKN menyampaikan akan melaksanakan Demo unjuk Rasa pada 3 Titik sasaran tempat yaitu ke Kantor Komisi Informasi Jawa barat, Jalan Turangga, Bandung  dan Kantor Ombudsman Perwakilan jawa barat dan terakhir ke Kantor Gubernur Jawa Barat.

Bahwa adapun tujuan atau tuntutan daripada aksi demo kali ini adalah Menuntut dan meminta agar Komisi Informasi Jawa barat melakukan Persidangan Kode Etik Komisi atas laporan Pemantau keuangan negara, atas dugaan pelanggaran Kode Etik komisi yang di lakukan oleh ketua Komisi Informasi Jawa Barat dengan inisial IF, yang mana PKN telah melaporkan sebanyak lima (5) dugaan kode etik di kantor Komisi Informasi Jawa Barat.

"Karena tidak pernah di respon atau ditindak lanjuti dengan alasan tidak jelas, sehingga berdasarkan kondisi ini, dengan terpaksa massa PKN melakukan aksi besar besaran ke Komisi Informasi," ucap Patar 

Patar mengatakan modus pelanggaran Kode etik Komisi adalah Komisioner IF  melakukan Persidangan dengan Termohon adalah masih ada hubungan saudara Semenda, sehingga persidangan tersebut cacat hukum dan Komisioner IF terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik seperti mana dimaksud pada Perki 3 tahun 2016 Pada pasal Pasal 6b Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Patar menjelaskan secara rinci latar belakang terjadi nya pelanggaran kode etik ini bahwa Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi antara Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon yaitu Kades Pananggapan, Kades Mekar Mukti, Kades Cihampelas dan Kades  Suka galih.

Dengan Susunan Majelis Komisioner sebagai berikut : 

1. Ijang Faisal Ketua Majelis

2. Dadan Saputra Anggota Majelis

3. Dedi Dharmawan Anggota Majelis d.Agus Suprianto Sebagai Panitera

Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang salinan Putusan diterima Pemohon Keberatan, tanggal 17 Februari 2022Dengan Amar Putusannya sebagai berikut:

"Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima, berdasarkan Putusan penolakan Komisi Informasi ini maka Pemantau keuangan Negara PKN Mengajukan Gugatan keberatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung dan setelah melalui 4 kali Persidangan Maka oleh Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dengan Nomor Putusan sebagai berikut : 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BDG Tanggal 14 Juni 2022 dengan amar putusan

1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;

2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022Dan pada putusan Majelis Hakim pada pertimbangan Hukum pada halaman 35 36 dan 37 di nyatakan Bahwa Ketua Komisioner Terbukti melanggar Kode Etik yaitu Mempunyai Hubungan semenda dengan Termohon 4 [ Asep Mulyadi kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa Ijang faisal telah melanggar Bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota

Komisi Informasi Pasal 6 b dan hal ini di perkuat dengan

A. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan

B. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023

Dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut Informasi ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan bahwa Ijang Faisal yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis

Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda dengan Asep Mulyadi selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa aquo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV.

Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:

A. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya, atau ;

B. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak alan kuasanya:

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelisberpendapat bahwa Ijang Faisal dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi lnformasi jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi:

Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah di perkuat oleh Putusan

a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan

b. Putusan peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023, dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner.

Patar menjelaskan  bahwa walaupun sudah jelas Putusan PTUN Bandung ,Putusan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan Kembali  menyatakan secara tegas bahwa Komisioner IF telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, namun pihak Komisi Informasi Jawa barat dan Komisi Informasi Pusat dan seluruh komisi Informasi yang ada di di Indonesia yang pernah kami surati dan laporkan, semua tidak memberikan Respon namun semua berdiam diri, seolah olah tidak ada masalah dan baik baik saja, maka berdasarkan situasi yang mencemaskan  ini kami pemantau keuangan negara melakukan AKSI DEMO di ke 3 tempat tersebut.

Patar mengharapkan agar Presiden RI Bapak Jokowi sebagai Pimpinan Negara dan Pemerintah serta penanggung jawab keterbukaan Informasi sebagaimana di maksud pada pada pasal  28  UU no 14 Tahun 2008  harus mendengarkan dan merespon dan mengambil alih kasus ini, demi terwujudkan keterbukaan dan Transparan dan Tercapainya mimpi cita cita negeri ini menjadi Negara ke 5 termakmur dan adil di dunia pada tahun 2045 . demikian di sampaikan patar sihotang SH MH sambil membagikan Selebaran  dan Foto copy bukti permohonan demo ke Kapolresta Bandung 


Sumber : Ketua Umum PKN

                Patar Sihotang, S.H.,M.H 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال