GRESIK (KASTV) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan hibah UMKM. Diantaranya, Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah dan seorang penyedia barang Ryan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku umkm.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana anggaran hibah dana UMKM tahun anggaran 2022 terdapat Rp 19 miliar diperuntukan untuk 782 pelaku umkm calon penerima hibah. Namun, realisasi dari anggaran tersebut hanya Rp 17 miliar, untuk 774 pelaku UMKM
Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 diantaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.
“Total nilai belanja dari kedua penyedia sebesar Rp 3 miliar. Hasil penghitungan penyidik ada kerugian senilai Rp 960 juta,” ujar Nana Riana saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Selasa, (28/11/2023).
Nana Riana menyebut, penetapan kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan. Diantaranya, barang yang diterima penerima tidak sesuai dengan proposal, sehingga tidak bisa digunakan oleh
Kemudian, barang yang diterima pelaku umkm tidak sesuai dengan spesifikasi. Selanjutnya, barang yang diterima pelaku umkm tidak sesuai kuantitas. Terakhir, yang diterima pelaku umkm dalam bentuk uang, padahal tidak dianjurkan dalam aturan.
“Terkait 10 penyedia lainnya akan terus kami tindaklanjuti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, kerugian negara yang sebelumnya sudah disampaikan sebesar Rp 1,7 miliar merupakan hasil akumulasi dari 12 penyedia barang.
Alifin menyatakan, proses pemeriksaan 10 penyedia yang lain dilakukan secara bertahap. Karena, selain keterbatasan tim juga untuk memfokuskan proses penyidikan. Yang jelas, semua penyedia akan dilakukan pemeriksaan.
“Kami lakukan bertahap dua penyedia dulu biar fokus, yang lain nunggu giliran selanjutnya,” imbuhnya.
Alifin menjelaskan, tersangka Ryan Fibrianto (RF) merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi, namun dia juga yang mengendalikan CV Ratu Abadi.
“Penyedia satunya hanya pakai nama saja, tapi yang mengendalikan tersangka RF sudah dilaksanakan penahanan dan tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.