KUANTAN SINGINGI (KASTV) - Jumat, 10/112023, Sesuai dengan tupoksinya bahwa jurnalis/wartawan untuk mencari Informasi, mengembangkan informasi itu sendiri melalui proses investigasi, konfirmasi dan klarifikasi dengan nara sumber, dikemas sehingga menjadi suatu narasi dan akhirnya narasi tersebut menjadi suatu informasi atau berita yang di sajikan atau di muat untuk di baca oleh masyarakat.
Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan media online di Kabupaten Kuangsing, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Hutan lindung yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit, sesuai dengan tupoksi dan profesinya wartawan ini turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran fakta yang terjadi sesuai dengan keterangan yang di dapat dari masyarakat.
Intimidasi dan pengancaman ini dilakukan oleh oknum S, saat dimana wartawan media online ini sedang melakukan investigasi dan konfirmasi di lapangan pada hari Rabu, 01/11/2023, Jam 11,36 di kantin di lokasi perkebunan.
Sesuai dengan keterangan Athia wartawan yang di intimidasi, bahwa dia sedang melakukan tugas nya sebagai jurnalis sedang melakukan konfirmasi ke narasumber A, untuk diketahui bahwa A ini sebagai pengelolah Kebun milik AB.
"Waktu itu saya sedang komunikasi sama A, tiba- tiba pelaku S ini datang dan marah- marah tidak jelas, dan sepertinya S merasa tidak terima terkait pemberitaan mengenai alih fungsi hutan lindung menjadi Kebun kelapa sawit," Jelasnya.
Lebih lanjut Athia menjelaskan bahwa masih menjadi ingatan kalau dulu itu perna ditemui oleh SF atas suruhan S ini untuk menghapus berita yang sudah di naikan dan terlanjur viral terkait dengan alih fungsi hutan lindung yang melibatkan oknum mantan Kepala Desa.
Sebagai Jurnalis Athia hanya ingin keadilan, mengingat apa yang dia kerjakan sudah sesuai dengan kode etik jurnalis dan undang - undang Pers, jadi tidak perlu ada semacam pengancaman, intimidasi maupun penekanan, mengingat semua ada saluran dan proseduralnya.
"Kalau tidak sepakat dengan apa yang menjadi narasi pemberitaan saya, kan ada hak jawab atau pun klarifikasi, bisa juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers, karena jelas berdasarkan undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang itu," Pungkasnya.
Padahal jelas sekali di Bab VIII dengan tegas menjelaskan sebagaimana di Pasal 18 ayat 1 menjelaskan, " Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dikenakan pidana penjara paling lama 2 Tahun penjara dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Saya menunggu etikad baik mereka, kalau tidak ada saya pastikan saya akan laporkan terkait pengancaman ini ke APH (Aparat Penegak Hukum), mengingat bukti- bukti baik itu rekaman video saya kantongi," Tutupnya.
Ketua Ketua Lembaga DPP Litbang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Dra. Pariani S.H., saat dimintai pernyataan terkait pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum S, Pariani mengatakan sangat disayangkan masih ada oknum- oknum seperti ini, dan mengecam keras tindakan -tindakan yang sudah dilakukan.
"Ya patut disayangkan padahal jelas - jelas tupoksinya wartawan itu melakukan investigasi, mencari informasi dan mereka sendiri di lindungi Undang - undang No 40 Tahun 1999, kita pastikan akan kawal kasus ini agar pelakunya bisa ditangkap dan diadili agar ada semacam efek jera untuk tidak melakukan cara - cara preman," pungkasnya.
Tim Investigasi