Laporan Tidak ada Progres di Polres Metro Depok, Korban Penipuan Developer

Laporan Tidak ada Progres di Polres Metro Depok, Korban Penipuan Developer


DEPOK [ KASTV - Salah satu kuasa hukum Edy, yang membuat pengaduan penipuan di SPKT Polres Metro Depok. Nomor : LP/B/1210/IV/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA yang diwakili oleh kuasa hukum Emanuel Daeli, S.H.

Sesuai fakta yang terjadi dilakukan oleh pihak oknum penyidik Satreskrim Polres Metro Depok, yang tidak adanya kejelasan dalam tahap proses penyelidikan atau kepastian hukum terhadap korban penipuan."Sehingga yang terjadi dalam hal ini penyidik tidak serius menangani perkara tersebut,"kata Emanuel kepada awak media.

Menurut Emanuel Terlapor pun sudah berapa kali diundang di Polres oleh penyidik, dan tidak pernah hadir berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh penyidik, dan herannya lagi menurut  emanuel dalam tahap penanganan proses penyelidikan, dan serta pelaksanaan gelar perkara tanpa mengundang  kedua belah pihak, baik pelapor mau pun terlapor, dari gelar perkara tersebut bisa dipastikan cacat hukum, yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Kamaneg Satreskrim Polres Metro Depok.

Kejadian tersebut sejak tanggal 11 november 2023, sampai terakhir diberikan SP2HP oleh penyidik tersebut, dalam proses penyelidikan sudah hampir 7 bulan tahap tidak ada kepastian hukum, penyidik tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam proses penyelidikan sesuai perkara no 3 tahun 2014, makanya  emanuel mengambil langkah lebih lanjut  membuat pengaduan  di Propam Mabes Polri nomor : SPSP2/005966/XI/2023BAGYANDUAN sejak pertanggal 15 November 2023 kepada Kadivpropam Polri di Mabes Polri. Lebih lanjut  Emanuel mengatakan bahwa dia akan membuat pengaduan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar diberikan sanksi kepada anggota atau oknum yang sudah tidak benar dalam menjalankan tugasnya dan tidak sesuai dengan standar operasional penanganan perkara.

"Supaya ada perhatian dari Bapak Kapolri Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Depok untuk  menindak lanjuti dan memberikan sanksi yang serius buat anggota beserta jajarannya," Pungkasnya

Awak Media berusaha untuk konfirmasi ke Iptu Timbul Sibarani selaku Kanit Unit Kamneg Satreskrim Polres Metro Depok dengan menghubungi melalui sambungan tlpn dengan nomor 081314399***, pada hari Sabtu siang 18/11/2023 dan belum ada tanggapan sampai berita ini dirilis dan dipublikasi.

Sumber : Emanuel Daeli, S.H.

Rep : Athia Hia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال