JAKARTA (KASTV) - LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini memantau dan mendorong Asuransi Jiwa Kresna agar diproses pidana, terus mengawasi sidang atas terdakwa Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara asuransi produk K Lita.
Adapun jadwal sidang pada Senin (23
Oktober 2023)
beragendakan putusan sela. LQ Indonesia Lawfirm yang terus hadir pada setiap
sidang tersebut berharap agar ada keadilan bagi korban Asuransi Jiwa Kresna.
Kuasa hukum para korban Asuransi Jiwa Kresna, Advokat Surya
Alirman SH dari LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan bisa
tercapai bagi korban asuransi jiwa Kresna.
“Hakim
wajib mempertimbangkan kerugian yang terjadi pada kasus Asuransi Kresna ini
menyebabkan hilangnya jiwa pemegang polis yang tidak dibayarkan premi polisnya," ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Selama ini Asuransi Jiwa Kresna selalu berkelit, mengunakan
modus PKPU bahkan Subordinated Loan untuk menghindari pembayaran kewajibannya.
"Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan keuangan
terstruktur yang menimbulkan kerugian sekitar 6000 korban, sangat mencoreng
citra perasuransian. Kurniadi Sastrawinata dijerat UU perasuransian. Kami masih mengawal agar
pelaku pidana Asuransi Kresna lainnya juga bisa dijerat. Tidak mungkin ini
terjadi dan atas kesalahan satu orang saja," ujar
Surya Alirman.
Kurniadi Sastrawinata yang mengenakan rompi merah tahanan
kejaksaan menolak untuk memberikan keterangan. Tidak tampak raut muka bersalah
dari wajahnya walau telah menyebabkan hilangnya dana pemegang polis.
LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan masih ada Laporan Polisi
lainnya yang diproses lebih lanjut. "Yang dilakukan oleh oknum Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan pidana berlapis, kami
harap agar Michael Steven dan direksi lainnya juga diproses, sesuai UU PT
kesengajaan dapat menyeret Direktur yang terlibat. Pemerintah ga boleh kalah
melawan penjahat kerah putih," ujar Kuasa
hukum LQ Indonesia Lawfirm. (Reporter: Johan )