JAKARTA (KASTV) - Kasus
KSP Indosurya sudah ‘incracth’ dengan putusan pidana yang
menyatakan Henry Surya bersalah melakukan pidana perbankan dan pencucian uang serta
memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan pada para korban.
Priyono Adi Nugroho, selaku kuasa hukum Para korban
Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan banyak pertanyaan masuk ke LQ Indonesia
Lawfirm menanyakan kapan akan dilaksanakan eksekusi aset sitaan Indosurya.
“Sebagian
besar korban menyangka bahwa eksekusi dapat segera dilakukan dalam hitungan
bulan. Namun kami ingin
menjelaskan prosedur dan mekanisme agar para korban
Indosurya bisa dapat gambaran proses dan mekanismenya,” ungkapnya Rabu (1/11/2023).
Putusan MA menyatakan bahwa perihal aset sitaan mengikuti
tuntutan Jaksa dan didalam tuntutan Jaksa menjelaskan bahwa aset sitaan akan
dikembalikan dan dapat diklaim oleh seluruh korban Indosurya, melalui
verifikasi Kejaksaan dan LPSK.
"Jadi perlu diketahui bahwa belum semua aset sitaan sudah
dalam kondisi tersita dan dipegang Kejaksaan. Tentunya dengan banyaknya aset
sitaan hingga lebih dari 2 triliun
rupiah dalam bentuk
aset baik bergerak maupun aset tidak bergerak, ada yang belum disita Kejaksaan,” jelasnya.
“Jadi
tahap pertama,
Kejaksaan akan melakukan indentifikasi dan menginventarisir semua aset sitaan yang
disebutkan dalam berkas perkara. Aset sitaan yang disebutkan dalam berkas
perkara dan belum dalam genggaman Kejaksaan, akan di cari dan disita. Setelah
proses inventarisir, dan seluruh
aset sitaan dalam berkas sudah di sita dan ada fisiknya,” lanjutnya.
“Maka
Kejaksaan baru dapat melelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang) untuk di bagikan ke para korban,” ujar Priyono.
"Setelah aset siap dibagikan tentunya, Kejaksaan dan
LPSK harus mengadakan verifikasi kepada para korban
dan kuasa hukumnya yang mengeklaim aset sitaan untuk memastikan agar tidak ada
korban fiktif dan jumlah kerugian aktual, disini mencocokan hasil audit yang dilakukan pada
saat penyidikan di Bareskrim dengan aktual kerugian dan data yang di tunjukkan
para korban dan kuasa hukumnya,”
terang Priyono.
Ia
mengatakan, mengingat jumlah korban ada
ribuan, tentunya akan memakan waktu lama sebelum bisa dipastikan junlah aktual
nya.
"Barulah eksekusi pembayaran dapat dilakukan ke
rekening milik para klien.
Yang rumit disini adalah aset sitaan Indosurya bukan hanya uang tunai, dan
banyak yang sudah dihilangkan, seperti Yacht dan aset di luar negeri. Tentunya
kejaksaan akan ragu untuk membagikan sebelum semua aset sitaan terkumpul
lengkap. Jadi menirut hemat kami akan memakan waktu 1-2 tahun atau bahkan lebih
lama jika muncul kendala-kendala yang tidak diharapkan,” ungkap Priyono.
Priyono
juga mengatakan butuh kesabaran ekstra bagi para korban, selain menunggu
proses pidana, proses eksekusi aset sitaan juga butuh waktu.
"Itupun jika tidak ada perlawanan dari penguasa aset
sitaan, yang berusaha menghalangi dan memiliki aset sitaan tersebut. Jadi
benar-benar kesabaran ekstra. Beda jika aset sitaan uang tunai, yang bisa
langsung di bagikan ke para korban. Para klien LQ bisa menunggu dan biarkan
kuasa hukum melakukan pengurusan,”
pungkasnya. (Rep- Johan)