JAKARTA - Pada hari Selasa 21 Nopember 2023, LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah Pasal 167 dan atau pasal 385 KUHP di Polda Metro Jaya dengan LP No STTLP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pelapor PT Hidup Cerdas Indonesia di dampingi kuasa
hukumnya Surya Alirman, SH, MH dan Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia
Lawfirm, menyampaikan bahwa kliennya PT HCI memiliki sebuah tanah dan bangunan
di Lebakbulus yang
tidak di huni.
“Ketika
ingin mengganti kunci gembok ruko alangkah kagetnya, pemilik melihat ada orang
masuk ke dalam ruko dan mengolah Ruko kosong tersebut menjadi lahan parkir
ilegal untuk para penguna LRT,”
ungkapnya pada advokat LQ Indonesia Lawfirm.
"Pintu Ruko dalam keadaan terbuka dan ada sekitar 30
motor didalam ruko tersebut terparkir. Di depan pintu ruko ada spanduk daftar
harga parkir yang dikenakan antara Rp5.000 hingga Rp15.000 dikenakan kepada
yang memarkir kendaraan disana. Ruko milik klien kami tanpa ijin di gunakan
pihak tidak dikenal dan penuh dengan puluhan motor baik di dalam maupun di luar
ruko," ujar Advokat Surya Alirman. Rabu (22/11/2023).
"Mengetahui hal tersebut klien kami menanyakan hal
tersebut kepada para preman yang mengolah dan dijawab oleh pimpinan mereka Audy
Walangitan bahwa pemilik ruko sebelumnya disebut ada hutang dan mempercayakan
ruko tersebut kepada mereka untuk dikelola. Berbekal surat sepihak dari pemilik
lama, para preman menguasai dan mengambil untung dari pengolahan lahan dan
banguna tersebut. Ketika di minta oleh pemilik baru untuk pergi, para preman
menolak dan beralasan pemilik lama ada hutang 700 juta yang belum dibayarkan.
Melihat gelagat buruk dan adanya indikasi pemerasan dan premanisme, maka
pemilik Ruko memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan membuat Laporan
Polisi," lanjut Surya.
Modus penyerobotan tanah dan bangunan terhadap lokasi
kosong, sering terjadi dan bisnis parkir liar ini, melanggar banyak aturan
selain adanya pidana memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah,
juga ada perda yang dilanggar mengenai perparkiran.
"Pemerintah terutama Pemda dalam hal ini Gubernur DKI
Heru Budi wajib menertibkan modus-modus dan parkiran liar yang melanda ibukota,
apalagi meresahkan masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak lagi parkir
di lokasi Ruko, karena sudah di laporkan polisi dan para pelanggar akan di
proses hukum," ujar Surya Alirman
LQ Indonesia Lawfirm yang sudah melaporkan hal ini ke pihak
kepolisian berharap agar Kapolda Metro Jaya dapat segera memproses aduan
tersebut dan mengamankan daerah yang diserobot dan diolah oleh Preman yang
tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai muncul anggapan Indonesia dikuasai Mafia
Tanah dan aparat penegak Hukum tidak mampu mengatasinya. Apalagi Direktur
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sering berujar bahwa Polisi tidak boleh kalah
melawan premanisme. Segera tangkap dan proses hukum para preman pelanggar hukum
dan tegakkan hukum di Ibukota ini," tutup
Surya