JAKARTA (KASTV) - Kate Victoria Lim anak pengacara Alvin Lim yang viral membela ayahnya dengan berbagai cara antara lain berdemo depan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta menghadiri podcast berbagai channel seperti Uya Kuya, Deddy Mulyadi, Irma Hutabarat, Dokter Richard dan Ade Armando akhirnya berujung manis.
"Saya di bantu oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm dengan pemohon Advokat
Rustina Haryati menghadap perwakilan
Ketua MA dan meminta keadilan untuk diberikan kebijakan perkara ayah saya yang
dituduhkan ikut serta memalsukan ktp karena memberikan alamat kantor ke
kliennya,” Kate Lim, Kamis (9/11/2023).
“Adalah hal umum dan wajar semua
pengacara memberikan alamat kantor ke semua kliennya. Juga dalam dakwaan jaksa tertulis, kliennya bilang boleh gunakan alamat kantor
tapi bukan untuk yang aneh-aneh. Jadi jelas tidak ada ‘mens rea’ dari ayah saya untuk ikut serta dalam
memalsukan KTP,” terangnya.
“Apalagi dalam persidangan terungkap Ketua RT- lah yang membuat KTP palsu dan justru tidak diproses hukum. Juga
tidak ada satu saksipun melihat dan mengetahui bahwa Alvin Lim ikut dalam
memalsukan selain memberi alamat kantor ke kliennya. Ketika jadi klien otomatis
semua lawyer akan layaknya memberikan alamat kantornya untuk dipergunakan
kliennya untuk surat menyurat, jika kemudian disalahgunakan seharusnya menjadi
tanggung jawab si klien yang menyalahgunakan," bebernya dengan jelas.
"Kami bertemu perwakilan Ketua MA
dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus ini, dan kami
dijanjikan akan di tinjau ulang oleh MA melalui proses PK. Diberitahukan karena ayah saya sudah menjalani tahanan jadi
tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas sehingga putusan terbaik nantinya
adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya.
Sehingga keluar putusan PK, 2 tahun pidana. Dengan adanya putusan PK ini, maka
bulan depan Alvin Lim akan bebas setelah eksekusi putusan MA," ujar Kate Lim.
"Saya mengucapkan terima kasih
kepada Ketua MA dan Majelis Hakim PK yang mengadili ayah saya, walau
keinginan saya yaitu vonis tidak bersalah, tidak dikabulkan, minimal PK kabul
dan ayah saya dibebaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” harapnya.
“Perjuangan saya didengar petinggi
pemerintah dan bukti bahwa No Viral, No Justice berlaku di Indonesia. Hari ini
9 Nopember ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kado ulang tahun
saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya padaNya," ujar Kate Lim dengan gembira.
"Terima kasih juga pada puluhan
juta netizen yang sudah mendukung perjuangan saya dan ayah saya. Kepada
pengacara senior 40 tahun (HP- red) yang
sering pamer cincin, usaha dia mempengaruhi MA agar tidak mengabulkan PK ayah
saya gagal. Membuktikan bahwa ga ada guna pengalaman 40 tahun dia karena bisa
kalah sama anak kecil yang dia remehkan,” ungkap Kate.
“Ditantang debat aja takut, memalukan.
Kasasi kliennya Teddy Minahasa saja ditolak hakim, percuma bayar lawyer fee
mahal- mahal kalo gitu. Lebih efektif dan terbukti
cara LQ Indonesia Lawfirm dengan No Viral, No Justice. Pemerintah dan hakim lebih
mendengar suara rakyat dibanding suara lawyer senior yang kerjanya pamer
kemewahan dan nyinyir upaya orang lain cari keadilan," ujar Kate Lim seraya tersenyum.
Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ
Indonesia Lawfirm, Advokat Rustina Haryati menyampaikan, ditengah krisis kepercayaan masyarakat, masih ada Hakim Agung yang lurus dan memberikan keadilan
di Mahkamah Agung.
“Sehingga Alvin Lim dapat segera dibebaskan
menunggu eksekusi putusan PK yang dikabulkan tersebut. Semoga Ketua kami dapat segera beraktifitas dan kembali
berjuang demi masyarakat," pungkasnya.