Musrenbangkam Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Way Kanan Lampung, Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Musrenbangkam Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Way Kanan Lampung, Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Pemerintah Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung  menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) bertempat di Balai Kampung setempat, Jum'at (17/11/2023).

Kegiatan Musrenbangkam dihadiri langsung oleh Camat Negara Batin A. Rozi, Kepala Kampung Sri Mulyo Amrulah, pendamping desa Horison, Linmas, Ketua TP-PKK, Guru ngaji, dan Tokoh masyarakat.

Kepala Kampung Sri Mulyo mengatakan kegiatan ini dapat dirumuskan dan disepakati usulan program dan kegiatan yang akan diusulkan dan menjadi kewenangan perangkat kampung oleh karenanya dia berpesan agar perencanaan disiapkan dengan baik.

Dalam acara tersebut Camat A. Rozi mengharapkan, dalam Musrenbangkam Kampung Sri Mulyo agar ditahun 2024 perencanaan pembangunan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya beserta dengan indikator target dan capaiannya, yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal penetapan RKPK 2024, Ucap Camat Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dalam sambutannya.
A. Rozi juga berpesan  kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali agar dapat meningkatkan ronda malam guna terciptanya kamtibmas, kodusifitas dan kenyamanan bersama, tutupnya.

Diharapkan dengan adanya Musrenbangkam akan menjaring inspirasi, gagasan dan wacana kerja dalam pembangunan demi kemajuan masyarakat dalam segala bidang, sesuai harapan pemerintah pusat yang telah menganggarkan Dana Desa untuk pembangunan Kampung.

Pemerintah pusat juga meminta kepada seluruh masyarakat tak terkecuali Awak media, Pers dan Lembaga Sosial Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa, peruntukannya apa, dibangunkan bangunan apa,  tentu dengan penuh tanggungjawan dan tranparansi, Karena masyarakat berhak berperan serta dalam pengawasan tersebut agar terhindar dari penyimpangan apalagi sampai dirampas oleh tangan-tangan Korupsi, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2018 dijelaskan tata cara peranserta Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termaktub dalam Pasal 28 f UUD 1945, yang diaplikasikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Reporter : Wardi/Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال