Naskah Perjanjian Hibah Pemilu 2024 Papua Barat Daya Belum Semua Ditandatangani, Bawaslu Akan Kembali Koordinasi ke Kemendagri

Naskah Perjanjian Hibah Pemilu 2024 Papua Barat Daya Belum Semua Ditandatangani, Bawaslu Akan Kembali Koordinasi ke Kemendagri

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego

Papua Barat Daya (KASTV) - Ketua Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) Farli Sampetoding Rego menyebut Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pemilu dan pilkada dari lima kabupaten dan satu kota di PBD belum semua ditandatangani.


Ia menyebut, hanya Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw yang telah menandatangani berita acara dan NPHD yang selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi pencairan berdasarkan tahapan SP2D.


"Yang belum melakukan pembahasan sama sekali adalah Kabupaten Raja Ampat. Yang sudah melakukan pembahasan tetapi belum ada kesepakatan adalah Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Sorong," kata Farli dalam sambungan telepon yang saat ini tengah berada di Jakarta menghadiri kegiatan Konsolnas Apel Siaga Pengawasan Bawaslu RI, 24 November 2023.


Farli menyebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat ini telah menaruh perhatian serius terhadap persoalan NPHD di wilayah Papua Barat Daya.


"Hal ini Mendagri luar biasa saya melihat dari surat Mendagri pertanggal 24 Januari 2023, 29 September 2023, dan surat Mendagri 2 November 2023. Dan kami telah melakukan zoom dengan Kementrian Dalam Negeri sudah dua kali yaitu tanggal 13 dan 20 November 2023," bebernya.


Farli menjelaskan, ada beberapa faktor sehingga belum adanya kesepakatan NPHD dengan sejumlah daerah di PBD.


"Seperti beberapa daerah Maybrat dan Sorong Selatan sempat belum ada kesepakatan. Karena misalnya anggaran pilkada sebelumnya tahun 2020 Kabupaten Sorong Selatan adalah Rp 15 Miliar. Sekarang harusnya naik pada Pilkada 2024, bukan turun. Pertimbangan harga bensin yang naik jelas berpengaruh pada bahan dan sewa kendaraan yang jerak tempuh cukup jauh," jelasnya.


Farli mengingatkan kepada jajaran bawaslu tingkat kabupaten agar tidak memaksakan diri jika anggaran yang diberikan tidak sesuai kebutuhan. Sebap menurut dia, hal itu nanti akan berpengaruh dalam maksimalnya kerja-kerja pengawasan.


Lanjutnya, jika belum ada realisasi hingga akhir November 2023, pihaknya akan kembali melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan Mendagri.


"Harapan kami jajaran pengawas di bawah tingkat kabupaten jangan memaksakan diri jika dirasakan bahwa anggaran tersebut tidak sesuai kebutuhan pengawasan. Jika belum ada realisasi hingga selesai bulan November ini, akan kita laporkan ke Bawaslu RI dan Mendagri lagi," ujar Farli.


"Yang jelas bahwa fungsi bawaslu dalam melakukan pengawasan harus ada sosialisasi dan sosialisasi itu untuk optimal harus berbasis tahapan. Jika tahapan pilkada ada 10 tahapan, maka sosialisasi dari bawaslu harus melekat pada tahapan-tahapan tersebut. Tentunya mengoptimalkan fungsi pencegahan sebelum dilakukan penindakan terhadap pelanggaran pilkada," pungkasnya.

Reporter: Ahmad

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال