Oknum Kepala SMPN 01 Way Tuba Diuduga Kangkangi PP 94 Tahun 2021

Oknum Kepala SMPN 01 Way Tuba Diuduga Kangkangi PP 94 Tahun 2021


Way Kanan Lampung, Kasuatitv.com (KASTV) -;Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, Rabu (1/11/2023).


Berkenaan Peraturan Residen (PP) tersebut banyak dijumpai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih mengabaikan Kedisiplinan dalam mengabdikan diri sesuai sumpah jabatan yang merekan emban.

Hal ini ditemui awak media di suatu Sekolah Menengah Pertana Negeri yakni SMPN 01 Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Bapal Muhidin, Sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan  diketahui jarang sekali masuk sekolah yang ia pimpin.
 
Menurut impormasi yang didapat wartawan media ini, Bapak Sahri selaku ketua kesiswaan SMPN 01 Way Tuba membenarkan kepala sekolah Muhidin dalam minggu ini sudah 3 hari tidak masuk sekolah terhitung dari hari Senin hingga hari Rabu, bahkan Sahri membeberkan bahwa kepala sekolah sudah berapa minggu ini jarang masuk sekolah.

Dengan kurang efektifnya Muhidin selaku kepala sekolah SMPN 01 Way Tuba tersebut makabisa jadi akan berimbas kepada dewan guru dan siswa /siswinya menjadi ikut tidak disiplin karena pimpinanya sendiri tidak disiplin dan jarang masuk sekolah.

kepada pihak dinas pendidikan baik, UPTD ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan agar bisa mengambil tindakan  tegas dan memberikan sanksi terhadap Kepala SMPN 01 Way Tuba.

Terkait Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Ketua Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) DPC Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 ,  PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8," Jelas Dafi'an ST., Kepada Wartawan saat diminta tanggapannya terkait Kedisiplinan Pegawai.

Reporter ( Wardi/Iwan)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال