Opini: Tak Mau Ambil Pusing Dengan Pencalonan Cawapres, Gibran Dinilai Tidak Memahami Aturan

Opini: Tak Mau Ambil Pusing Dengan Pencalonan Cawapres, Gibran Dinilai Tidak Memahami Aturan

 


Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn


Gibran sebagai putra sulung jokowi tidak ambil pusing terkait dirinya maju jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden ini seperti tidak peduli dengan kegaduhan publik dengan masalah tersebut, bahasa ini beredar di media-media online. 


Merujuk pada etika dan perilaku saat membuat putusan yang tepat adalah satu kebijaksanaan seseorang, karena etika berperan penting dalam mengatur cara hidup untuk bertindak dan bertanggung jawab. 


Jika Gibran tidak mau ambil pusing dalam pencalonannya karena menimbulkan kegaduhan publik diduga Gibran tidak memahami atau sengaja tidak memahami tentang aturan hukum yang berlaku. 


Majunya Gibran sebagai Cawapres sah-sah saja jika dengan persyaratan yang normal dan saat ini masih tercatat sebagai putra sulung Presiden RI. 


Tidak bisa ditampikkan bahwa calon seorang pemimpin harus dapat memahami etika dan budaya bangsa Indonesia. Jika tidak mau ambil pusing artinya tidak ada urusan dengan aturan. 


Jika dikaitkan dengan masalah aturan UU KKN maka pencalonan Gibran dapat dikatakan melanggar aturan tersebut karena masih anak Presiden. 


Seperti termaktub pada UU 28/1999 tentang KKN yang berbunyi, Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-penyelenggara Negara atau Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara. 


Hal ini juga terkait dengan masalah nepotisme yang setiap penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara hal tersebut melanggar Pasal 22 UU 28/1999 tentang KKN. 


Jika hal ini di abaikan dalam pencalonnya Gibran jelas dan terang diduga keras ada pelanggaran hukum baik secara perdata maupun pidana. 


Jika Gibran menyerahkan hal tersebut kepada publik, maka publik juga harus tahu bahwa pencalonan Gibran melanggar aturan.


Indonesia membutuhkan pemimpin yang jujur, kompeten, visioner dan memahami aturan dalam mengelola negara. Kehancuran sebuah bangsa bukan karena pemimpinnya yang tidak pintar, tapi karena pemimpinnya tidak jujur.


*) Praktisi Hukum

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال