Pesawaran, Lampung (KASTV)-Gelar Acara Tersebut Di adakan Di Kantor Camat Padang Cermin Tepatnya Diperkirakan Pukul 10.00.Wib.sampai Dengan Selesai,
"Dugaan pembagian Bantuan dari Dinas kementrian dan kelautan dari pusat tersebut, di Handle, oleh oknum partai,dan Juga Hal Pembagian Bantuan Tersebut,Di Selenggarakan Tepatnya Di Ruang Kantor Camat Padang Cermin,Bertepatan Dengan Hari Libur,Minggu 29.10.2023....."
"Hadir Dalam Acara tersebut, komisi lV DPR RI Sudin, Suprapto ketua DPRD pesawaran,Marzuki Ali S.Sos,Arya Wiguna,Anggota Dewan DPRD Pesawaran,Kepala Dinas Kelautan Zainal,NANDA INDIRA DENDI SE,Mm,Ketua Tim Penggerak PKK Pesawaran,Dewan pimpinan Cabang Pengurus Partai (PAC) Kecamatan padang Cermin, ASNAWI MAHADAKA.
Camat kecamatan padang cermin, Asnawi Mahadaka S,pd,Beserta Staf Jajaranya,Indra Fatoni Bacaleg DPRD Pesawaran,Serta seluruh kepala Desa Se kecamatan padang Cermin.
Serta Puluhan Warga yang mendapatkan Bantuan.
"Ada pun jenis Bantuan tersebut Berupa sembako seperti Beras, minyak makan, Dan lain lain serta uang Tunai sebesar Rp 100,000 (seratus ribu rupiah) dalam anpelop. Serta penerima Bantuan, memakai pakaian salah satu partai dan baju Relawan. Penyerahan Bantuan tersebut Di Serahkan Atau Di Gelar Di Dalam kantor Camat.
"Gelar Acara Tersebut,Pihak Penyelenggara,Tidak Memberikan Tembusan Kepada Pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Padang Cermin,Hal Tersebut Di Indikasikan Melanggar Aturan Undang Undang Pemilu Yang Benar Adanya Diungkapkan OlehPanwaslu Kecamatan,...'
"Kami sebagai sosial kontrol Lembaga dan Media memohon kepada pihak pengawas kecamatan (PANWASCAM) Serta pengawas kelurahan Juga Desa, (PKD). Agar di proses secara Aturan Undang undang Pemilihan Umum (PEMILU) yang Di kutip Melalu,UU, No 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum memuat sejumlah larangan Bagi pelak sana peserta dan team kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye,....". (Azir&tim)