Dilansir dari Berita Gresik, Ironisnya, kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang dianggarkan dengan dana sebesar Rp 50 juta melalui anggaran Dana Desa tahun 2023 tahap awal itu ditangani langsung oleh Kepala Desa Salaman tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat. Hal ini juga memicu memburuknya warga atas tidak adanya transparansi penggunaan anggaran kegiatan pembangunan tersebut. Padahal salah satu tugas dan fungsi TPK adalah membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa karena tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur
Miftah, salah satu warga setempat mengaku juga ikut terlibat bekerja pada pembangunan jalan lingkungan di kampungnya, tetapi sama seperti yang lainnya, hanya diperintah untuk gotong royong tanpa diberi upah pekerja.
“Saya juga ikut bekerja, tapi cuma gotong royong, tidak ada gaji,” ungkap Mifah saat ditemui di rumahnya, Senin (13/11/2023).
Atas temuan ini, Salaman, Kepala desa Kebontelukdalam berkali-kali ditelepon via Whatsapp tidak pernah diangkat. (JM)