PKN Gugat Kepala Kampung Adi Jaya Di KIProv Bandar Lampung

PKN Gugat Kepala Kampung Adi Jaya Di KIProv Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kasuatitv.com (KASTV) - Komisi Informasi Provins (KIProv) Lampung menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon yakni Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Kepala Kampung (Desa) Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung selaku Termohon di Kantor Komisi Informasi Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023).

Majelis Komisioner yang memimpin sidang diketuai oleh Erizal, S.Ag., C.Ma., anggota Ir. Ahmad Alwi Siregar, Syamsurizal., SH., MH., dihadiri Pemohon melalui Kuasanya TIM PKN  Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, gelaran sidang perdana tersebut mengagendakan Pemeriksan Awal tanpa dihadiri Kepala Kampung Adi Jaya Sebagai Termohon. 

Ketua Mejelis menerangkan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum bahwa Termohon tidak hadir karena masih berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya.
Setelah memeriksa beberapa berkas dari Pemohon akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Selasa Tanggal 21 November 2023.
Sementara kuasa Pemohon yakni Dafi'an ST yang menjabat sebagai Ketua Tim PKN Kabupaten Way Kanan juga sekaligus sebagai Ketua Koordinator Pemantau Keuangan Negara (PKN) untuk Provinsi Lampung menjelaskan bahwa PKN meminta salinan atau kopy dan atau hard kopy SPJ dan LPJ Aanggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan tahun 2022 atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga mendasar pada Pasal 28 f UUD 1945 Tentang Informasi dan Peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam PP 43 Tahun 2018.

"PKN telah meminta informasi kepada Termohon melaui surat Permohonan Informasi Publik namun lebih dari 10 hari kerja tidak ada tanggapan maka PKN kembali melayangkan surat kedua yaitu surat Keberatan kepada Kepala Kampung Adi Jaya namun sudah melebihi 30 hari kerja Termohon tetap tidak memberikan apa yang Pemohon mohonkan, maka sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2013, PKN melakukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam Hal ini," Jelas Dafi'an.

"Hari ini kita hadiri sidang perdana dalam agenda Pemeriksaan Awal, meskipun Termohon tidak hadir, sidang tetap dilaksanakan demi hukum," Tambahnya.

""Berkaitan permohonan informasi publik yang Pemohon mohonkan Tim PKN akan menempuh jalur hukum yang sudah ditentukan sesuai korelasinya dan PKN telah dilatih pantang mundur demi penyelamatan keuangan negara," pungkasnya.

Setelah menghadiri sidang Tim PKN melanjutkan kunjungan dan koordinasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
(Reporter :Rosid/Wardi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال