SORONG (KASTV) - Proyek pembangunan gedung Direktorat Politeknik Kesehatan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bikin geleng kepala. Betapa tidak, pekerja dalam proyek tersebut saat bekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindug Kerja (APK) sesuai ketentuan dalam rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain tidak dilengkapi dengan APD dan APK bagi para pekerja, pembangunan tersebut juga tidak memiliki plang papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu dapat terpantau langsung saat melintas di Jl. Basuki Rahmat, Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, di mana lokasi gedung itu dikerja. Seperti yang juga tim media Waspada (Wartawan Seputar Papua Barat Daya) saksikan saat melintas pada Senin, 6 November 2023.
Pantauan tim Waspada, sejumlah pekerja dalam proyek tersebut tidak menggunakan APD dan APK untuk K3 seperti pelindung kepala atau safety helmet, alat pelindung kaki atau safety shoes, dan pekerja tampak terlihat tidak menggunakan tali keselematan.
Hal itu dinilai sangat berpotensi bahaya akan keselatan pekerja itu sendiri. Sebap, resiko kecelakaan kerja pada proyek tersebut sangat tinggi karena gedung yang dikerja terdiri dari beberapa lantai.
Penerapan K3 dalam dunia kerja apa lagi dalam jasa konstruksi tidak bisa disepelekan. Pemerintah juga sudah menekankan hal tersebut dalam berbagai aturan.
Aturan tersebut antara lain; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.04/MEN/1983 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Kecelakaan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 Tahun 1996 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proyek Konstruksi.
Selain tidak taat dalam penerapan K3, poroyek tersebut juga tidak mengedepankan asas transparansi yaitu dengan tidak memiliki plang papan informasi atau pengumuman nama proyek sesuai dengan prinsip dari transparansi anggaran.
Tidak adanya plang informasi proyek tersebut membuat publik tidak dapat menjalankan peran pengawasannya untuk mengetahui nilai proyek maupun pihak kontraktor pelaksana proyek. Termasuk pula tenggat waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan aturan hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD yakni; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim, membenarkan bahwa kewajiban menggunakan APK bagi pekerja proyek telah diatur dalam rambu Kesehatan dan Kesalamatan Kerja UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Taslim mengatakan, sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong yang membidangi tenaga kerja, dirinnya akan menghubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi PBD.
"Terkait pelanggaran tersebut diatas, saya sebagai ketua Komisi I yang membidangi tenaga kerja saya akan menghubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang bertugas mengawasi dan menegur perusahaan untuk ditertibkan, jangan sampai ada tenaga kerja yang kecalakaan atau jadi korban," Kata Muhammad Taslim, melalui sambungan pesan WhatsApp.
Sementara itu, saat tim Waspada mencoba mengklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan atas persoalan tersebut yang bisa ditemui hanyalah pengawas pekerjaan bernama Yanto.
Ia mengakui bahwa pekerja dalam proyek tersebut memang tidak menggunakan APD dan APK. Ia juga membenarkan tidak ada plang papan informasi proyek.
Namun, ia berdalih bahwa pihaknya hanya sub kontraktor. Ia mengatakan pihaknya tidak memulai pekerjaan tersebut dari awal.
Saat tim Waspada meminta mengkonfirmasi langsung ke pimpinannya untuk informasi lebih mendalam, Yanto mengatakan bahwa pimpinannya sedang berada di luar kota.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan terkait subtansi persoalan. (Ahmad)