Kejaksaan Negeri Pesawaran Tetapkan PLT Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Pesawaran Tetapkan PLT Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Sebagai Tersangka Korupsi

Pesawaran, Lampung (KASTV)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, tetapkan TDS PLT Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).



Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang.



“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya, Selasa 7 November 2023.



Dirinya mengatakan, TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten



“Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar,” kata dia.



“Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” katanya.



Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (RU). (Azir&tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال