Aceh Singkil (KASTV) - Guna mewujudkan pelayanan yang bersih berintegritas dan bebas dari pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, Satgas Saber Pungli Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan Sosialisasi Anti Pungli bagi Sejumlah kepala Desa dalam kecamatan gunung meriah”,pada hari Selasa (14/11/2023), bertempat di gedung Aula kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil
Hadir dalam kegiatan tersebut,Waka polres,inspektur Inspektorat, Kabag Hukum, Camat, dan Tamu Undangan lainya.
Dalam sambutanya, Inspektur Inspektorat Hilal menyebut, potensi rawan terjadinya pungli memang banyak terjadi di proses penyelenggaraan pemerintah layanan, salah satu contohnya di Disdukcapil, terkait layanan administrasi kependudukan
“Makanya kami (Satgas Saber Pungli) tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan pembinaan, bukan hanya melalui pertemuan tatap muka, tapi kami juga gencar mengkampayekan lewat media sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga membeberkan terbentuknya Saber Pungli berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar, yang ditindak lanjuti oleh setiap kepala daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota untuk membentuk Satgas dan Sekretariat Saber Pungli.
“Kepada masyarakat yang ingin mengadukan adanya tindakan Pungli ataupun sejenisnya bisa langsung datang ke kantor kami ataupun melalui media sosial,” imbuhnya.
Acara sosialisasi Saber Anti pungli kepada sejumlah kepala Desa di kecamatan gunung meriah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang adil dan bebas dari korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Aceh Singkil Budaya Anti pungli yang kuat akan membantu memperkuat integritas dan kredibilitas pemerintah setempat dalam melayani kepentingan rakyat" tutupnya (Muklis)
Tags
SOSIAL