Sepakat Tempuh Jalur Restorasi Justice, Pelapor M. Yahya Akhirnya Mencabut Laporannya di Polsek Sukodono

Sepakat Tempuh Jalur Restorasi Justice, Pelapor M. Yahya Akhirnya Mencabut Laporannya di Polsek Sukodono

SIDOARJO [KASTV - Antara pelapor Muhamad Yahya dan terlapor Ririn Eko Putra Iriandri akhirnya menempuh jalur Restorasi Justice didepan penyidik Reskrim Polsek Sukodono yang dihadiri oleh Pengacaranya masing - masing, Kamis 23/11/2023.

Permasalahan  ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ririn Eko Putra Indriandri, terhadap M Yahya akibat kesalahpahaman yang dipicu oleh persoalan anak  sesuai dengan pemberitaan yang telah terbit terdahulu di media online Kasuaritv.com dan Beritajatim.net.Dengan di lakukan Restorasi justice mereka sepakat bahwa persoalan ini sudah selesai sampai disini saja, M. Yahya siap untuk mencabut laporan yang sudah di layangkan di Polsek Sukodono melalui kuasa Hukumnya      Sugeng Hari Kartono S.H., Mereka berdamai dan menyelesaikan dengan secara kekeluargaan, mengingat mereka sendiri satu Desa dan bertetangga.

Eko selaku terlapor yang di dampingi oleh pengacaranya Khrisnu Wahyuono, S.H., meminta maaf kepada M. Yahya beserta istrinya, menganggap ini adalah bagian dari pelajaran, kedepannya agar tidak terjadi lagi hal -hal seperti ini, keinginannya agar tetap terjalin silaturahmi dan menjadi bagian dari keluarga.

M. Yahya  sebagai pelapor mengatakan bahwa prosesnya sudah selesai, mereka sepakat untuk menempuh proses restorasi justice, dan persoalan ini sudah berakhir sehingga dia bisa melanjutkan aktivitasnya sebagai penjual mie ayam.

"Alhamdulilah persoalan saya sudah selesai, tidak ada permasalahan lagi, sehingga saya bisa aktivitas lagi, saya sendiri sudah memaafkan saudara Eko, semoga kedepannya tidak terjadi dan terulang kembali," urainya.

Redaksi



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال