Pesawaran, Lampung (KASTV)-Tatang Sudrajat mengambil sikap di Kapolresta Polda Lampung terkait laporan adiknya AP dengan laporan Polisi Nomor:LP/B/808/VI/2023/SPKT/PPLRESTA BANDAR LAMPUNG/./POLDA LAMPUNG. Tanggal 13 Juni 2023.
Berdasarkan surat kuasa penuh Tatang Sudrajat mencabut/menarik kembali laporan AP diKapolresta Polda Lampung tgl 9/11/2023 dengan pertimbangan demi ketenangan AP dan juga demi ketenangan kedua orang tuanya,selain surat kuasa penuh Tatang juga menyerahkan surat Perdamaian kedua belah pihak yang berperkara.
Tatang juga melihat keadaan adiknya setelah pasca kejadian yang menimpahnya dan hingga saat ini AP dalam keadaan baik baik saja,bahkan AP Minggu lalu telah melangsungkan pernikahannya dengan acara yang begitu meriyah,tentu saja keadaan AP saat ini sudah jauh lebih baik dan sangat berpengaruh bagi psikolognya,melihat keadaan AP yang makin membaik karenanya Tatang memberanikan diri untuk mencabut/menarik kembali laporan AP dikepolisian.
Selain itupula Tatang yang juga yang tidak lain adalah kakak kandung AP tidak ingin perkara ini berlarut larut hingga dihawatirkan masalahnya akan terus menerus timbul dalam rumah tangga AP, yang baru saja terbina,Selain itu mengingat betapa pentingngya kerukunan dalam rumah tangga,sekali lagi Tatang berharap agar masalah ini segera berakhir demi dan untuk kenyamanan AP sendiri,jangan sampai masalah ini terus menerus timbul hingga menjadi pemicu keributan dalam rumah tangga AP, selanjutnya terkait perkara ini juga jangan sampai dijadikan peluang bagi pihak lain yang mungkin saja diduga akan memanfaatkan keadaan ini demi kepentingan dan keuntungan pribadi semata, tanpa menghormati hak privasi kehidupan pribadi AP sebagai (korban) terkait pemberitaan dimedia online yang tengah beredar dan ini sudah cukup dapat dijadikan bukti,maka secepatnya Tatang harus mengambil tindakan untuk mempersempit luang dan kesempatan bagi pihak pihak yang berniat tidak baik
Meski perkaranya sudah ditangani pihak berwajib namun tetap saja asas praduga tak bersalah harus diterapkan sebab sejatinya,benar atau salah dalam perkara kedua belah pihak hanya pihak berwenang yang berhak menentukan dan memutuskan sesuai undang undang hukum yang berlaku.
"Saya hawatir ada pihak tertentu yang akan memanfaatkan keadaan ini,mungkin saja sudah ada yang mulai ingin melakukan percobaan pemerasan terhadap pihak terlapor dan dalam hal ini saya juga sudah mengantongi bukti yang nanti bisa saya ajukan kepada pihak kepolisian agar bukti yang saya maksud dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Kapolresta Polda Lampung untuk menghentikan penyidikannya," terang Tatang
Menanggapi pemberitaan dibeberapa media online terkait perkara AP yang sedang beredar,menurut Tatang Sudrajat yang juga merupakan salah satu wartawan dengan jabatan sebagai kepala biro kabupaten pesawaran disalah satu media online ittu juga menyampaikan pada awak media,agar semua pihak bisa berlaku lebih bijak lagi terkait perkara AP tidak ada Diskriminasi,Intervensi,Identifikasi atau menjalankan Indikasi ganda dan lain sebagainya hanya untuk tercapainya suatu tujuan hingga tidak lagi memiliki potensi yang berwibawa dan lebih bermartabat.
"hendaknya menjadi wartawan itu dapat mempertahankan prinsip-prinsip yang harus di terapkan sesuai kode Etik Jurnalistik Misalnya:Wartawan Indonesia tidak perlu menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan Karena Identitas itu adalah data dan informasi yang menyangkut diri seseorang hingga dapat memudahkan orang lain untuk melacaknya
dan demi untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan maka sebaiknya jangan semuanya dibeberkan Yo mas,"
"Kami sudah memaafkan pihak terlapor," tutupnya
16/11/2023. ( Azir&tim)