JAKARTA - Perwakilan TPUA Kurnia Tri Royani, SH, MA pengugat ijazah Joko Widodo yang disinyalir palsu mengatakan agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Usai sidang mediasi gugatan ijazah Joko Widodo yang disinyalir palsu, Kurnia mengatakan sesungguhnya kami ini melanjutkan mediasi minggu lalu. Bagi kami, mediasi satu kali dia kali atau sepuluh kali intinya hanya satu yaitu mediasi itu harus diisi, diikuti oleh orang-orang yang legal yaitu orang-orang yang memiliki legal standing
"ada 9 tergugat ditambah 1 tergugat. 8 tergugat tidak ada masalah, 1 ok namun 1 tergugat justru yang kami tunggu-tunggu itu surat kuasa dari T-1 yaitu surat kuasa dari Bapak Jokowi langsung," katanya
Kurnia mengatakan sampai sidang ke- 5 hari ini atau sidang mediasi ke dua hari ini, tidak juga menyediakan surat kuasa khusus untuk kuasa hukumnya yang akan mewakili Pak Joko Widodo (T-1) karena dia tidak bisa menghadiri sidang.
“Jadi dari rangkaian sidang hingga sidang mediasi permasalahannya adalah tidak terwujud adanya surat kuasa dari Pak Jokowi, ” tandas Kurnia
Kurnia menjelaskan kalau mau lanjut ke mediasi atau sidang gugatan di ruang sidang tunjukkan dulu surat kuasa (buktikan) dulu.
"Surat kuasa dulu, baru bisa lanjut ke mediasi, apakah mediasi itu akan membuat mudah segalanya atau apalah tapi harus ada surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," lanjutnya.
“Kalau mediasi itu tidak dituruti apa sangsinya, hukumannya. Yang terpenting yang ikut mediasi ini legal apa tidak? Yang tidak legal itu adalah T -1. Kan urutannya T-1 nya dulu legal menguasakan, ada ga surat kuasa dari T-1. Kan urutannya T-1 yang paling penting. Masalahnya T-1 hingga kini tidak memberikan surat kuasa. Kan yang digugat itu T- 1,” beber Kurnia
Kurnia ungkapkan ketika pertanyaan hakim kepada para tergugat dari Pak Jokowi
“Ditanya oleh hakim kenapa tidak bisa disediakan surat kuasa. Jawaban mereka adalah kami ini orang yang bekerja, kami hanya bisa melakukan tugas kami berdasarkan Keppres blablabla. Jadi kami tidak bisa mengatur supaya ada surat kuasanya dari T-1, sudah begini adanya. Jawaban mereka seperti itu” tutur Kurnia kepada wartawan
“Artinya jangan diharapkan adanya surat kuasa,” tandas Kurnia
“Jadi untuk apa bicara yang lain misalnya mediasi wong kalian sendiri tidak legal tidak ada surat kuasa dari T-1,” ujar Kurnia
Kurnia kemukakan kenapa dari awal sampai akhir kami keukeuh soal surat kuasa dari T-1 karena kami ingin menegakkan berita acara. Dan itu tidak gampang.
“Kami ini menggugat T-1 yang menempel dalam dirinya fungsi dan tugasnya sebagai Presiden. Presiden yang memimpin rakyat 270juta. Dia mempunyai kekuasaan yang besar sebagai pemimpin pemerintahan dan pemimpin negara. Dia membuat UU bersama DPR, menentukan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dia jug merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata Republik Indonesia. Bertindak untuk dan atas nama Bangsa Indonesia.” ungkap Kurnia
Pertanyaannya adalah jika orang yang menduduki posisi yang begitu tinggi ternyata tidak legitimated bagaimana itu ?
“Kami sebagai anak bangsa harua memperdulikan keadaan seperti itu yang tidak legitimate. Hukum harus tegak,” pungkas Kurnia.
sidang mediasi gugatan terkait "Ijazah Palsu" yang menimpa Joko Widodo (Jokowi). Beberapa poin penting dari berita tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Perwakilan Penggugat, Perwakilan dari TPUA Kurnia Tri Royani, SH, MA adalah penggugat dalam kasus ini. Mereka mengklaim bahwa ijazah Joko Widodo disinyalir palsu.
Sidang Mediasi, Sidang mediasi telah dilanjutkan setelah sebelumnya ada mediasi minggu lalu.
Mediasi diikuti oleh orang-orang yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah.
Jumlah Tergugat, Ada 9 tergugat ditambah 1 tergugat dalam kasus ini.
Dari 8 tergugat, tidak ada masalah. Namun, satu tergugat masih menunggu surat kuasa.
Surat Kuasa dari Jokowi tidak ada. Ada kesulitan karena satu tergugat, yakni Jokowi, belum menyediakan surat kuasa. Perwakilan penggugat menekankan bahwa surat kuasa dari Jokowi sangat dibutuhkan untuk melanjutkan mediasi atau sidang gugatan. Tantangan Mediasi Tanpa Surat Kuasa, Perwakilan penggugat menyoroti bahwa tanpa surat kuasa, mediasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka menekankan bahwa keberlanjutan mediasi harus diawali dengan surat kuasa dari Jokowi.Kesulitan Mendapatkan Surat Kuasan, Pihak tergugat, termasuk Jokowi, menyatakan bahwa mereka bekerja berdasarkan Keppres dan tidak dapat menyediakan surat kuasa.
Perwakilan penggugat menilai bahwa jawaban ini menunjukkan ketidakmungkinan adanya surat kuasa dari Jokowi.
Tujuan Gugatan, Gugatan dilakukan terhadap Jokowi sebagai T-1 (Tertinggi) karena peran dan tanggung jawabnya sebagai Presiden.
Perwakilan penggugat menegaskan pentingnya menjaga legitimasi dan keabsahan hukum bagi pemimpin yang memiliki peran signifikan dalam pemerintahan dan negara.
Pertanyaan Terkait Legitimasi, Ditanyai mengapa tidak bisa disediakan surat kuasa, pihak tergugat menyatakan bahwa mereka hanya bisa bekerja berdasarkan Keppres.
Perwakilan penggugat menekankan bahwa legitimasi pemimpin negara yang memiliki peran besar harus dipertanyakan jika tidak didukung oleh surat kuasa yang sah.
Sidang ini memberikan gambaran tentang kompleksitas dan kendala dalam penanganan kasus gugatan terkait ijazah palsu yang melibatkan seorang pemimpin negara. Poin terpenting adalah menegaskan perlunya surat kuasa yang sah sebagai dasar hukum dalam proses mediasi atau sidang. (***)