Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw Kecam Pembunuhan Kepada Pemuda Terbaik Tambrauw

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw Kecam Pembunuhan Kepada Pemuda Terbaik Tambrauw

David Sedik, A.Md,. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw

Tambruaw (KASTV) - Penganiayaan dengan sajam yang mengakibatkan putra terbaik kabupaten tambrauw meninggal mendapat kecaman keras dari Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw 

Menurut David Sedik Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Tambrauw, Perbuatan pelaku tidak ber prikemanusian menganiaya korbanya tanpa memberi ampun disaat korban sudah tidak memberi perlawanan.


"Ini perbuatan sudah di luar kemanusian dan perlu di hukum dengan hukuman yang seberat beratnya," ucapnya melalu via telepon, Jumat, (17/11/2023)


Dalam hukum perang, Lanjut Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tambrauw David Sedik, Orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata mendapat perlindungan hukum, seperti diatur Pasal 13 Konvensi Jenewa 1949. Orang-orang yang dilindungi, meliputi kombatan, anggota milisi dan levee en maase dan orang sipil, bagaimana dengan sesama kita manusia yang merdeka, tanpa hati melakukan kekerasan kepada orang yang sudah tidak memberi perlawanan.


"Dalam hukum perang pun masyarakat sipil terlindungi, apa lagi kita yang sama sama merdeka akan tetapi tidak punya nurani dan jiwa kemanusiaan, ini sudah di luar batas," jelasnya 


"Saya berharap Kapolres Kota Sorong untuk menindak lanjuti kasus ini dengan pasal pasal yang memberatkan, karena perbuatan pelaku sudah tidak berprikemanusiaan," timbalnya 


"Sorong Raya merindukan kedamaian, bukan perlakuan di luar batas kemanusiaan, mari kita bersama-sama hadirkan kedamaian itu dengan takut Tuhan dan menjunjung nilai nilai pancasila, agar kedepan peristiwa seperti ini tidak terjadi kembali," tutupnya

Rep: Nur
Edito: redaksi





Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال