Warga Dusun Labuhan Tanjung Ori Bawean Unjuk Rasa Akibat Ulah Kontraktor Mengerjakan Proyek Asal - Asalan Mengakibatkan Jalan Rusak dan Tidak Bisa Dilewati

Warga Dusun Labuhan Tanjung Ori Bawean Unjuk Rasa Akibat Ulah Kontraktor Mengerjakan Proyek Asal - Asalan Mengakibatkan Jalan Rusak dan Tidak Bisa Dilewati

BAWEAN, GRESIK  [ KASTV -  Pemerintah kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur terus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan raya di Pulau Bawean dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kadang kala kesempatan itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk memperkaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Padahal dalam setiap pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan, namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.

Pembangunan dan peningkatan jalan yang menggunakan “Uang Rakyat”, bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya. Tapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan. bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.

Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.

Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.

Uraian diatas adalah terkait temuan pada pelaksanaan proyek peningkatan jalan raya Sangkapura- Tambak- Diponggo (Pulau Bawean) Kabupaten Gresik sumber dana APBM Tahun 2023  seperti yang tertera di papan informasi proyek.

PAKET PEKERJAAN : Peningkatan Jalan Sangkapura -Tambak -Diponggo (Pulau Bawean) Kabupaten Gresik.

NOMOR PEKERJAAN : HK 0101-Bb8.9/4.3/2323 Tanggal 21 Agustus 2023-BM 0401-Bb8.9/4.3/2325 Tanggal 21 Agustus 2023, PELAKSANAAN : 133 Hari Kalender 

NILAI KONTRAK : Rp. 22.365.790.400.00-

SUMBER DANA : APBN Tahun 2023

PENYEDIAAN JASA : PT. Timbul Persada 

KONSULTAN : PT. Laras Sembada Sko dan PT. Garis Sejajar 

Dari hasil investigasi team di lapangan, Minggu (26/11/2023) diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait.

Dikatakan Warga Desa Tanjungori yang namanya minta di inisialkan (JM), melihat dari pelaksanaan Pembangunan jalan ini kwalitasnya sangat diragukan. ”Saya lihat pembangunannya diduga tidak sesuai spek, terlihat adukan semennya juga diduga terlalu mudah atau kebanyakan pasir manila yang banyak lumpurnya serta hamparan agregatnya terlalu tipis mengingat jalan tersebut masih labil bagaimana mau kokoh bangunannya kalau saya saja pesimis akan bertahan lama, apakah RAB yang diberikan dinas terkait seperti itu atau pengawasan yang kurang maksimal.”ungkapnya

Dirinya sangat menyayangkan hal itu, selain dari pengerjaannya yang diduga asal-asalan, material yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB dimana material pasir  pondasi batako seharusnya menggunakan pasir sungai Lumajang bukan pasir yang ada di Bawean pasir manila bercampur tanah lumpur serta pasir gunung dan pasir laut yang di gali dan serta di jual ke proyek tidak mengantongi izin galian C penambangan, Hingga pembangunan yang terkesan amburadul dan melompat-lompat memancing reaksi masyarakat hingga malam hari,  Senin, 26/11/2023 terjadi aksi warga dusun labuhan Desa Tanjungori pemindahan batako dari sisi luar bahu jalan kedalam jalan yang berlumpur batako berserakan di dalam jalan, karena masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas disaat musim hujan saat ini hingga hasil melaut dan bertanya tak lagi bisa di jual ke Pasar Tambak Desa Tambak bahkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari sudah tidak bisa. tutur salah satu warga yang meluapkan emosinya terhadap proyek ini.

“Anggaran sumber dana APBN sebesar 22 miliar lebih itu sangat banyak seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang Sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait”.tambahnya

“Kami ingin bertanya kepada pihak kontraktor pasir yang digunakan terkesan asal -asalan yang digunakan  sesuai dalam RAB, apakah memang seperti itu dan apakah material yang digunakan sudah sesuai spek serta pelaksanaanya apakah sudah sesuai RAB? ”cetusnya

“Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas PERKIM Kabupaten Gresik serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan PT. TIMBUL PERSADA ini, karena kuat dugaan terindikasi merugikan keuangan negara” tegas  warga Desa Tanjungori.


Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال