Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Pemerintah Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung pada Tahun 2022 masih realisasikan anggaran Covid 19 yang diduga kuat merupakan anggaran fiktif dan tidak sesuai realita, Jum'at (01/12/2023).
Berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (LPJ/SPJ-DD) Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung terdapat beberapa item realisasi Dana Desa (DD) yang terlihat begitu janggal, betapa tidak dalam SPJ/LPJ Tahun 2022 masih terdapat anggaran yang cukup funtastice yang direalisasikan untuk penangangan Covid 19 dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, sedangkan Pemerintah Pusat telah mencanangkan bahwa pada akhir tahun 2021 dinyatakan situasi pandemi Covid 19 di seluruh Wilayah Indonesia berangsur menghilang dan pada Tahun 2022 dinyatakan Covid 19 tidak ada lagi di Indonesia, hal ini hasil survei dari berbagai sumber terpercaya.
Dalam SPJ/LPJ DD Kampung Sri Tunggal pada Tahun 2022 masih menganggarkan dana Covid 19 antara lain berupa :
Pada tahap 1(satu) Realisasi Penyaluran dengan jumlah Rp 75.600.000, Tanggal Diterima 22-APR-22, Realisasi Penyaluran
Rp 75.600.000
Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/ Tracing/ Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Kegiatan vaksinasi) lebih dari 10 juta rupiah.
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (rapat gugus tugas covid-19)
Rp 1.040.000
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Sepanduk )
Rp 1.600.000
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (vitamin + masker+baju asmad) lebih dari belasan juta rupiah.
Pada tahap 2 (dua) Realisasi Penyaluran Rp 180.205.200 Tanggal Diterima 03-AUG-22 Rincian Penerimaan, Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/ Tracing/ Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Kegiatan vaksinasi) lebih dari 10 juta rupiah.
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (rapat gugus tugas covid-19)
Rp 1.040.000
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Sepanduk )
Rp 1.600.000
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (vitamin + masker+baju asmad) lebih dari 25 juta rupiah.
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Sanitaizer) lebih dari 3 juta rupiah. Melakukan penyemprotan cairan disinfectan lebih dari Rp 3. Juta rupiah.
Tahap 3 Realisasi Penyaluran
Rp 90.102.600 Tanggal Diterima
01-DEC-22 Rincian Penerimaan
Nama Realisasi Pelaksanaan Pembangunan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Kegiatan vaksinasi) lebih dari 10 juta rupiah
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (rapat gugus tugas kovid-19)
Rp 1.040.000
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Sepanduk )
Rp 1.600.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Operasional relawan Covid-19) lebih dari 10 juta rupiah.
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (vitamin + masker+baju asmad) lebih dari 25 juta rupiah.
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Sanitaizer) lebih dari 3 juta rupiah.
Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Dis invektan) lebih dari 3 juta rupiah.
Dari data ini Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Lampung Dafi'an, ST berkomentar saat diminta awak media berpendapat terkait temuan data laporan LPJ/SPJ DD Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, dia menyebutkan bahwa diduga kuat pemerintah Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga telah melakukan Kegiatan dan pelaporan realisasi Dana Desa secara Fiktif dengan dalih bahwa pada tahun anggaran 2022 seolah-olah di kampung tersebut Pandemi Covid 19 masih berkecamuk di Kampung Sri Tunggal sehingga mengharuskan Pemerintah Kampung merealisasikan dana Tanggap darurat Covid 19 di kampung tersebut dengan total anggaran ratusan juta rupiah di tahun 2022.
Sedangkan hasil survei awak media di kampung tersebut masyarakat mengaku tidak ada lagi Covid 19 di tahun 2022 di kampung mereka.
Ditambah lagi beberapa item realisasi DD Tahun 2022 yang juga dicurigai diMark-up dan dikorupsi oleh tikus-tikus kampung.
Hal ini patut mendapat perhatian Instasi terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi dan penelusuran terkait temuan ini, jika terbukti Kepala Kampung terkait harus dijeruji besikan, menyusul salah satu Kepala Kampung juga dari Way Kanan pada pertengah November lalu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi dana desa dan kini dikerangkeng dalam Lapas Way Kanan.
Sementara Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) juga akan menjalankan peran sertanya dalam amanah PP 43 Tahun 2018 tentang Peranserta masyarkat dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, dan juga akan melakukan permohonan Informasi Publik kepada Pemerintah Kampung terkait SPJ dan LPJ DD sesuai mandat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengacu pada pasal 28 F UUD 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Reporter : Wardi/Iwan)