Cegah Pungli, Polres Kendal Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Cegah Pungli, Polres Kendal Gelar Sosialisasi Saber Pungli



Kendal (KASTV) - Polres Kendal menggelar acara Sosialisasi Saber Pungli terkait Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan sasaran masyarakat Kabupaten Kendal, Rabu (6/12/2023).


Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal Kompol Edy Sutrisno bersama Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasipropam, Kasiwas, Kasihumas dan Inspektorat Kabupaten Kendal bertempat di parkiran Pasar Kendal serta Kantor Dukcapil Kabupaten Kendal.


Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno selaku Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal  mengatakan, "Kegiatan ini merupakan kegiatan pengedukasian masyarakat tentang Saber Pungli.


“Kita lakukan sosialisasi saber pungli masyarakat Kabupaten Kendal dengan tujuan masyarakat paham tentang Satgas Saber Pungli,” ucap Kompol Edy Sutrisno.


Wakapolres Kendal juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah dan Mabes Polri guna memberantas praktek pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber Pungli di setiap daerah termasuk di Kabupaten Kendal.


"Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” pungkasnya. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال