Jakarta, 11 Desember 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian ulang secara formil batas usia Capres-Cawapres dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan, Senin (11/12), di ruang sidang pleno MK.
Perkara dengan nomor registrasi 145/PUU-XXI/2023 itu akan dihadiri secara online oleh Para Pemohon yaitu Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Pemohon I dan kuasa hukum M. Raziv Barokah Muhtadin.
Pemohon I Denny Indrayana dan Pemohon II Zainal Arifin Mochtar mempersiapkan dengan sangat serius permohonan ini dan memperdebatkan berbagai teori dan konsep hukum hingga sepakat menggunakan basis hukum progresif dan judicial activism untuk menopang uji formil atas Putusan 90 yang dibuat MK untuk menguban makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka. Putusan MKMK sudah dengan tegas menyatakan, putusan 90 sejatinya dibuat melalui pelanggaran etika berat, bahkan intervensi dari kekuatan lain yang dibiarkan oleh Anwar Usman.,
Berpijak pada gentingnya akibat Putusan 90 kepada Pilpres 2024, Para Pemohon bersepakat untuk meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tidak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan,. Melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, Paslon Prabowo-Gibran menjadi tidak memenuhi syarat, khususnya pada sisi cawapres yang belum berumur 40 tahun.
Permohonan juga menegaskan permintaan provisi agar Putusan 90 tidak berlaku, sampai putusan final dibacakan. Hal mana untuk mengejar waktu pelaksanaan Pilpres 2024 yang tinggal menghitung hari. Hal demikian dikuatkan dengan permintaan pemeriksaan cepat, tanpa perlu mendengarkan keterangan pemerintah ataupun DPR. Karena sejatinya yang dilakukan adalah uji formil atas Putusan 90 yang dibuat MK sendiri.
Masih terkait dengan akibat pembatalan Putusan 90, jika MK berpandangan yang perlu dilakukan adalah penggantian pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, maka cawapres Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap (vide Pasal 60 PKPU 19/2023).
Berdasarkan PKPU 19/2023 tersebut, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Ini artinya, masih terdapat pintu untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu tersebut tidak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif. Itu sebabnya, lagi-lagi, Para Pemohon—Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar—meminta kepada MK, untuk segera memutus perkara ini sesaat setelah perbaikan ini disampaikan.
*****