SORONG (KASTV) - DPC PMKRI Cabang Kabupaten Sorong Santa Monika angkat bicara atas tindakan Represif dan kriminalisasi yang dilakukan dua organisasi kemasyarakatan Garuda dan Garda XXX terhadap aliansi mahasiswa papua dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang terjadi di kota Kupang NTT pada 1 Desember 2023.
Kepada media ini, Sabtu (2/12/2023) Bonifasius Hae, yang merupakan ketua PMKRI kabupaten Sorong, mengatakan bahwa kedua ormas ini telah bertindak anarkis terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi demonstrasi damai dikota Kupang NTT Pada Tanggal 1 Desember adalah bentuk dari tindakan kriminalisasi yang sengaja dilakukan oleh kedua kelompok Ormas ini, terhadap mahasiswa Papua yang sedang melakukan aksi damai tersebut. Lanjutnya
"Perlakuan kriminalisasi yang dilakukan oleh kedua Ormas tersebut tidak dibenarkan dalam UUD sebab menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia (HAM). Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
"Penyampaian pendapat itu merupakan hak asasi manusia, bukan berkumpul berserikat dan melakukan kriminalisasi atau penganiayaan terhadap sesama manusia," singgungnya
Manfred Kosamah (Sekretaris Jendral PMKRI kabupaten Sorong) mengatakan bahwa kedua Ormas tersebut tidak memiliki legitimasi untuk membubarkan atau melakukan tindakan Represif terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu tugas pihak kepolisian untuk mengamankan jika dalam unjuk rasa terjadi tindakan anarkis.
“Ormas-ormas itu apa dan siapa,? sehingga melakukan tindakan represif dan kriminalisasi kepada mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, sepertinya mereka ini tidak berpendidikan, adapun jika aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Papua tidak secara damai dan anarkis itu tugas kepolisian untuk mengamankan sesuai ketentuan Undang-undang atau mungkin ada undang-undang yang memberi ruang kepada ormas untuk bubarkan masa aksi.” tanya Manfred Kosamah.
Lebih lanjutnya Manfred Kosamah menerangkan, tindakan yang dilakukan Ormas adalah bentuk tindak pidana karena melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ucap Manfred selaku Sekretaris Jendral PMKRI kabupaten Sorong.
Bonifasius Hae dan Manfred Kosamah selaku pengurus PMKRI cabang Sorong yang juga merupakan Aktivis PMKRI ini, meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi aliansi mahasiswa Papua.
"Menurutnya Kami apa yang di lakukan oleh kedua Ormas itu adalah tindak pidana karena tidak ada surat tugas atau legitimasi secara undang-undang kepada Ormas manapun untuk menganiaya masa aksi," ucapnya
“Polres Kupang harus segera lakukan penangkapan terhadap oknum Ormas yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi damai tersebut, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penganiayaan seperti yang terlihat dalam vidio yang beredar," tutupnya
(redaksi)