SULSEL (KASTV) - Kepala Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Andi Mauragawali, AS, angkat bicara menanggapi pemberitaan media terkait dengan kondisi dua orang anak yatim piatu di wilayahnya yang mendadak viral diberitakan, bertahun tahun menderita lumpuh dan luput dari perhatian pemerintah.
Andi Mauragawali menguraikan penyakit yang diderita Ramlah (20 tahun) sudah berlangsung selama kurang lebih sepuluh tahun.
Sedangkan adiknya, Mila (18 tahun), disebutnya baru empat tahun lalu menderita lumpuh.
Penyakit yang diderita kedua pasien diakuinya sudah cukup lama. Sementara dirinya, baru tiga tahun kemarin, terpilih dan dilantik sebagai Kepala Desa Bontonyeleng.
Selama tiga tahun terpilih menjadi kepala desa, dia mengaku sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan jika ada warganya yang sedang sakit, informasi tersebut baru diketahuinya, setelah membaca berita di media sosial.
Informasi terakhir yang diketahuinya, almarhumah ibu dari ketiga kakak beradik ini, meninggal dunia sekitar bulan November 2023 lalu, meski begitu, dia tidak tahu jika kedua puteri almarhumah sedang menderita sakit.
Andi Mauragawali menuturkan, persoalan ini terkesan sengaja ditutupi dan disembunyikan atas kehendak kedua pasien yang tidak ingin orang lain mengetahui penyakit yang sementara dideritanya, ungkap pria yang akrab disapa dengan sebutan Opu itu, sembari menirukan pernyataan saudara laki laki kedua pasien.
Masalah ini kata dia, tidak berakhir sampai disitu. Pasalnya, kelengkapan dokumen administrasi kependudukannyapun, ternyata bersoal.
Kartu keluarga yang bersangkutan ditanda tangani terakhir oleh mantan camat, Andi Cawa Miri.
Setelah kepala desa melakukan pengecekan secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata yang bersangkutan, sama sekali belum pernah melakukan perekaman. Oleh karenanya, aparat pemerintah desa, berinisiatif menerbitkan dan mengantar langsung surat ke Disduk Capil untuk bisa melakukan perekaman di tempat.
Lebih membingungkannya lagi kata Andi Mauragawali karena, diijazah tertulis, pasien lahir tahun 1996, sementara dia, lahir tahun 1998.
Perbedaan juga tertera pada nomor induk kependudukannya yang mencantumkan pasien lahir tahun 1994. Lain lagi dengan dokumen BPJS yang mencantumkan, pasien lahir, tahun 1990.
Hal ini yang membuat bingung sekaligus membuat heran, karena dokumen administrasi kependudukan ketiga kakak beradik ini, sama modelnya.
Dalam kaitan itu, keseluruhan dokumen yang dimiliki, baik kartu keluarga maupun kartu tanda penduduk, untuk sementara telah dibawah ke kantor desa guna dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak instansi tekhnis, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba, pungkasnya. (Fadly Syarif)