Ditolak Pengunduran Dirinya, Firli Bahuri Kirim Pengunduran diri ke-2, Ini Penjelasanya

Ditolak Pengunduran Dirinya, Firli Bahuri Kirim Pengunduran diri ke-2, Ini Penjelasanya


Terkait dengan pengunduran diri saya dari pimpiman kpk ( ketua merangkap anggota ), kami perlu menyampaikan hal hal sebagai berikut : 


1) Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin (21/12), bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua  KPK  merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.


2) Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya  mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau  diberhentikan karena:


a. meninggal dunia; 

b. berakhir masa jabatannya; 

c. melakukan perbuatan tercela; 

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; 

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; 

f. mengundurkan diri; atau 

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.


3) Selanjutnya pada hari jumat tgl 22 desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg  tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.


4) Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri  sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi). 


5) Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya,  proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya  sesuaikan dengan  ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat  pemberhentian pimpinan KPK.


6) Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan kpk ( ketua merangkap anggota )  telah sy sampaikan kepada  Mensesneg Pada hari  Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden. 


Terima kasih. 

Jakarta , 23 Desember 2023.


Firli Bahuri.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال