Dugaan KKN dan Gratifikasi terkait penggunaan Dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran

Dugaan KKN dan Gratifikasi terkait penggunaan Dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran

Pesawaran, Lampung (KASTV)-
Korupsi Kolusi dan Nepotime yang terjadi terkait pengkondisian belanja buku pelajaran Kurikulum Merdesa(Kurmer) dengan modus dinas pendidikan dan kebudayaan mengarahkan dan memaksakan pembelian buku Kurmer hanya kepada perusahaan penerbit tertentu, dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten pesawaran, hanya ada 4 perusahaan penerbit yang bukunya dibeli oleh sekolahan yaitu Garmedia, Erlangga, Grafindo dan Pustaka Mulia.
Rabo 13/12/2023

"Selain itu ada dugaan Markup pembelajaan Buku dengan cara menaikan harga di Siplah untuk mendapatkan fie Keuntungan)yang besar dan di berikan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan kebupaten pesawaran besarta jajaran korwilcam dan UPTD yang menaungi sekolah-sekolah.

"Berdasarkan Juknis Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Satuan Pendidik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 63 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat dengan melibatkan komite sekolah.

"Pada pasal 63 Pemerintah Daerah dilarang (b) melakukan pemaksaan atau mengatur pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOSP untuk keuntungan pribadi atau keutungan pihak lain; (d) menjadi distributor, pengencer, mengarahkan pembelian kepada distributor, pengecer dalam proses pembelian, buku atau barang melalui dana BOSP.

"Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan Yang Berlaku,serta Hal tersebut kami berharap untuk Pihak APH,supaya dapat Segera Melaksanakan Pemeriksaan Terhadap Dinas Pendidikan Terkait.          (Azir & tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال