SIDOARJO, JATIM [KASTV – Edy Suyanto (66), warga Tebel Barat kecamatan Gejdangan yang dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh M. Habibullah, S.H., Surat LP di awal di bulan 03 Juni 2022, memilih tidak ambil pusing dan tetap tenang menghadapi pelaporan dirinya di pihak berwajib.
Justru sebaliknya, apa yang dituduhkan Habibullah dalam surat laporan kepolisian tersebut dan apa yang telah diungkapkannya kepada media itu semuanya tidak benar.
Hal tersebut diungkapkannya Edy saat ditemui dirumahnya, Rabu , 27 Desember 2023. Dirinya pun berharap masalah ini segera selesai dan segera diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah."Sebenarnya Habib itu hanya "cucu gawan" (Cucu Bawaan) dari embah saya, Panawi dan Munsiyah tidak punya anak, kalau dilihat dari silsilah keluarga tidak ada garis keturunan disitu, apalagi tanah seluas -+700mtr persegi dan sekarang sudah ada bangunan rumah sebanyak 13 unit itu atas nama embah saya Munsiyah, dan saya cucu kandung dari mbah Munsiyah" jelas Edy.
"Tapi anehnya Habib berani mengakui tanah tersebut, bahkan berani membuat keterangan atau data keluarga yang tidak bener data aslinya, kalau menurut saya bisa jadi data itu dibuat saat itu Habib masih menjabat sebagai anggota Dewan, dan pastinya ada oknum-oknum yang membantunya juga, karena disitu juga diduga ada kongkalikong dengan pihak Kelurahan hingga bisa buat SHM(Sertifikat Hak Milik) dengan mudah dan tanpa sepengetahuan saya surat itu jadi" ungkapnya dengan lantang.
Sembari dengan sigap Edy menunjukkan semua bukti berkas-berkas dari Surat Pengesahan Tanda Diri (Daftar Keluarga) yang tercetak pada tanggal 8 Desember 1982. Berkas kusam yang mulai menguning dengan ejaan lama menunjukkan berkas yang masih asli pada masa itu. "Saya bersama kuasa hukum saya, cukup tenang menghadapi laporan Habib, apalagi ada saksi-saksi dari keluarga orang tua yang masih hidup. Hanya saya berharap masalah ini cepat selesai dan terbuka kebenaran yang sesungguhnya, karena saya juga sudah tua" ujarnya.
Terkait permasalahan tanah tersebut, Pemerintah Desa Tebel melalui sekretaris desa (Sekdes) Dian sudah mengetahui perkara yang menurutnya terjadi sejak sekitar tahun 2019 itu.
”Sepengetahuan saya persoalan ini awalnya itu adalah masalah waris, bahkan pihak Pemerintah Desa sudah memfasilitasi untuk dilakukan mediasi. Namun begitu dari beberapa kali pertemuan yang diadakan tidak membuahkan hasil,” kata dian Senin, (11/12/2023) saat ditemui awak media.
Dalam hal ini pihak pemerintah desa hanya menjembatani saja dan tidak memihak siapapun.
”ketika upaya penyelesaian melalui mediasi tidak ada titik temu kemudian dilanjut ke ranah hukum ya silahkan, itu hak mereka" tutupnya.
Redaksi