Manokwari (KASTV) - Ombudsman RI telah mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023 pada Kamis (14/12/2023) lalu. Penilaian tersebut dilakukan pada pemerintah daerah (Pemda), kementerian dan lembaga. Penilaian lembaga di daerah difokuskan kepada Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Polda di Indonesia.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat juga telah melakukan Penilaian Kepatuhan di 13 polres dan Polresta dalam lingkup Kepolisain Daerah (Polda) Papua Barat, yang terdiri atas dua provinsi, yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dari hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, diperoleh sepuluh Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) berhasil meraih Predikat Opini Kualitas Tinggi dan Tertinggi atau Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Opini Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI.
Sebanyak 10 Polres dan Polresta yang dinilai tersebut adalah Polres Sorong, Polres Tambrauw, Polres Fakfak, Polres Raja Ampat, PolresTeluk Bintuni, Polres Sorong Selatan, PolresTelukWondama, Polres Kaimana, Polresta Sorong Kota dan Polresta Manokwari. Hasil penilain tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Pada Penilaian Kepatuhan Tahun 2023, ditemukan adanya peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah Polres dan Polresta yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dan Tertinggi, yakni sebanyak 10 Polres dan Polresta, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya lima Polres, yakni Polresta Manokwari, Polres Fakfak, Polres Teluk Bintuni, Polresta Sorong Kota dan PolresTelukWondama.
Namun, hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2023, ada tiga polres yang berhasil meraih Predikat Rendah dan Terendah, yakni Polres Manokwari Selatan, Polres Pegunungan Arfak dan Polres Maybrat. Untuk diketahui bahwa ketiga Polresini merupakanpolres-polres yang baru didirikan sehingga perlu untuk didorong agar pemenuhan standar pelayanan publik sebagai tolok ukur pelayanan prima segera dipenuhi dan menjadi pekerjaan utama bagi Polres tersebut, tetapi juga bagi Polda Papua Barat dan Markas Besar (Mabes) Polri.
Sementara untuk Polres Tambrauw yang merupakan salah satu Polres baru berhasil meraih Predikat Tertinggi karena pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dinilai telah terpenuhi standar pelayanan pada front office dan juga pada media sosial. Hal ini juga berlaku pada Polres-Polres baru yang lain, yang dinilai hanya pada satuan yang telah melakukan pelayanan.
Adapun hasil akhir Penilaian Kepatuhan tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Penilaian Kepatuhan Tahun 2023 dilaksanakan dari bulan Juni - Oktober di seluruh Polda di Indonesia khususnya pada polres dan polresta. Penilaian Kepatuhan pada polres dan polresta dikhususkan pada tiga satuan yakni, Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelijen dan Keamanan dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Untuk Polri secara nasional pada Penilaian Kepatuhan tahun 2023 ini berada pada posisi ke-10 dari 14 lembaga yang dinilai, dengan nilai 77,27 Zona Kuning Kategori C Opini Kualitas Sedang.
Sumber : Humas Polres Tambrauw