Komika Aulia Rakhman Minta Maaf Namun Proses Hukum Tetap Lanjut

Komika Aulia Rakhman Minta Maaf Namun Proses Hukum Tetap Lanjut

JAKARTA (KASTV) - Komika Aulia Rakhman meminta maaf setelah membuat resah masyarakat yang menganggapnya telah melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah acara stand up comedy di Lampung pada Sabtu (9/12/2023).


Permintaan maaf Aulia Rakhman tersebut diunggah dalam akun media sosial (medsos) @auliarakhman90 pada Minggu (10/12/2023).


"Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini, terkait materi (stand up comedy)," ucap Aulia yang dikutip laman beritasatu.com.


Aulia mengatakan, bahwa sebenarnya ia tidak bermaksud melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan sindirannya hanya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki nama Muhammad, tetapi memiliki perilaku yang tidak mencerminkan arti dari nama tersebut.


"Di dalam materi tersebut,  saya sama sekali tidak bermaksud menyindir nama Nabi Muhammad SAW. Saya hanya bermaksud menyindir orang yang sekarang ini banyak memiliki nama Muhammad, tetapi beberapa di antara mereka kelakuannya tidak mencerminkan arti dari nama tersebut," lanjutnya.


Meskipun dirinya tidak bermaksud melecehkan nama Nabi Muhammad SAW, namun Aulia Rakhman tetap mengklarifikasi dan meminta maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan olehnya.


"Sekali lagi saya menyesali, apa yang telah saya sampaikan di acara tersebut dan sekali lagi tidak ada maksud saya menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama. Saya mohon maaf kepada semua yang mencintai Nabi Muhammad," terangnya.


Sebelumnya, materi stand up comedy yang dibahas oelh Aulia menuai aksi protes. Akibat candaannya itu, dirinya dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas) Lingkar Nusantara (Lisan) ke Polda Lampung dengan tuduhan penistaan agama pada Sabtu (9/12/2023).


Kemudian saat ini, pihak kepolisian dari Polda Lampung menyatakan,  telah menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai pelaku penistaan agama dan ditetapkan melakukan pelanggaran Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال