JAKARTA [KASTV - Minggu, 31/12/2023, Lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) di bawah komando Patar Sihotang, S.H.,M.H mengutus anggota dan jajaran mendatangi gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Guntur, No 4, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun tujuan Patar Sihotang, S.H, M.H dan jajaran mendatangi gedung KPK adalah untuk meminta LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di Gedung anti rasuah tersebut.
Dalam kesempatan itu Patar mengatakan bahwa bukan sekedar birokrasi pemerintahan saja, melainkan semua instansi ya termasuk KPK ini, mengingat setelah ketuanya Firli Bahuri di jadikan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan gratifikasi, Lembaga PKN mempertanyakan kredibilitas dan marwah serta bentuk pertanggung jawaban dan transparansi dari pejabat - pejabat yang ada di KPK.
"Pastinya kita sebagai lembaga kontrol serta pengawasan, kita meminta LPJ terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK ini, dan itu pun sesuai dengan undang - undang No 14 tahun 2008, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi," Pungkas Patar Sihotang.Lebih lanjut Patar Mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PKN pastinya sudah sesuai, dan itu merupakan bagian dari perintah Undang - undang, karena jelas sekali selagi anggaran yang gunakan atau bersumber baik itu APBN maupun APBD harus di pertanggung jawabkan dan pastinya harus di umumkan secara transparan, agar masyarakat bisa mengetahui, mengingat sesuai dengan perintah undang - undang masyarakat wajib untuk ikut berperan serta dan mempertanyakan. Agar publik bisa menilai dan paham bahwa dana yang sudah di gunakan terserap dengan baik dan di peruntukan dengan jelas.
"Lembaga PKN ini saya bentuk dan dirikan untuk memberikan edukasi dan pastinya mengajak masyarakat agar mempunyai dedikasi, peduli dan pastinya ikut berperan serta, bertanggung jawab, ikut terlibat dalam pengawasan, mempertanyakan terkait program - program yang dilakukan oleh Birokrasi pemerintahan, pengunaan anggaran, yaa termasuk pengunaan anggaran di lembaga anti rasuah ini," tegasnya.
Patar menambahkan sebagai masyarakat yang sekaligus pendiri lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) pastinya bertanya - tanya, mengingat ketuanya saja dijadikan tersangka, bagaimana dengan bawahannya.
"Sah - sah saja kan kita menduga - duga, dengan meminta LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK ini, kita hanya ingin regulasinya jelas dan agar pengunaan anggarannya tepat sasaran, secara tidak langsung realisasi dari Undang - undang No 14 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 dan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi terlaksana dengan baik," tutup Patar.
Arju Herman