Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Setelah dilaksanakannya beberapa kali Sidang Perkara Perdata terkait Sengketa Tanah dan Bangunan milik Warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Way Kanan Gelar Sidang Lapangan, Hari ini Kamis Kemarin 14 Desember 2023.
Memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) dalam tahapan ini pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Way Kanan memeriksa Objek yang di sengketakan untuk memastikan bahwa yang disengketakan benar adanya.
Tahapan PS tersebut dihadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, Tergugat, Kuasa Hukum dari Kedua belah Pihak, saksi dari Kedua belah pihak dan sejumlah Perangkat Kampung, di kawal pihak kepolisian Resort Baradatu, Jum'at (15/12/2023).
Namun hasil PS tersebut membuat kecewa dan ketidakpuasan Yusron Efendi, SH., selaku Kuasa Hukum dari pihak Tergugat, pasalnya banyak kejanggalan yang disampaikan oleh pihak Penggugat kepada pihak Hakim dan Tim Pemeriksa dari Pengadilan Negeri.
"Kejanggalan tersebut diantaranya, pihak Penggugat tidak menghadirkan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nurna Ningsih selaku Penggugat, bahkan Vera Yuliastuti juga selaku Kepala Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, yang disinyalir telah membatalkan Surat Jual-Beli milik Tergugat dengan Kekeuasaannya sebagai Kepala Kampung, dalam sidang ini pun tidak turut hadir.
Ukuran tanah yang ditunjukan pihak Penggugat pun tidak sesuai dengan data yang ada," terang Kuasa Hukum Tergugat.
"Saya tidak puas dengan hasil PS yang di sampaikan pihak penggugat hari ini, keabsahannya meragukan, karena tidak melibatkan pihak dari BPN, setidaknya dicek benar tidaknya sesuai dengan Sertifikat, yang saya lihat tadi hanya perkiraan yang ditunjuk oleh pihak penggugat, hukum ini tidak ada perkiraan semuanya harus real dan yang bisa memastikan tentang ukuran tanah hanya pihak BPN," ucap Yusron Efendi, SH.
"Selain itu juga saksi yang dihadirkan pihak Penggugat bukan saksi yang ikut melakukan pengukuran pada saat pembelian termasuk Kepala Kampungnya pun tidak hadir, Nur Naningsih selaku Penggugatpun tidak hadir," sambungnya.
Yusron Efendi, SH berharap kepada Hakim, gugatan Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima, tutupnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Rudi Anta Jaya sebagai Tergugat warga Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang tak lain adalah Suami Sah Secara Hukum dan pemerintahan dari Vera Yuliastuti sebagai Kepala Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung telah membeli sebidang Tanah dan Bangunan yang masih ditempatinya sampai saat ini, Tanah dan Bangunan tersebut dibelinya dari Sdri. Hartatik dengan bukti surat jual beli yang ditanda tangani diatas Materai oleh kedua belah pihak berikut saksi dan Kepala Kampung yang saat itu dijabat Vera Yuliastuti yang merupakan Istri Tergugat pada saat itu.
Berjalannya waktu hadir seseorang yang mengaku saudara Hartatik yang bernama Nur Naningsih mengklaim bahwa Tanah dan Bangunan tersebut adalah miliknya dengan mengaku memiliki Sertifikat (SHM) yang sah.
Dan Nur Naningsih melekukan gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Dari beberap sumber menyebutkan kondisi ini diperparah lagi oleh Vera Yuliastuti selaku Kepala Kampung Setia Negara yang tak lain adalah istri sah secara hukum dan pemerintahan dari Tergugat mendadak membatalkan surat jual beli secara tertulis dan secara sepihak yang telah dibuatnya tanpa kordinasi ke pihak Tergugat dan pihak - pihak lainya, Karena Vera Yuliastuti dan Rudi (Tergugat) beberapa bulan lalu melakukan gugatan cerai atas rumah tangga mereka meskipun belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Way Kanan namun keduanya sudah pisah ranjang bahkan pisah rumah beberapa bulan terakhir dan sedang memperebutkan harta gono-gini semasa mereka hidup berumah tangga, hal inilah yang mendasari gugatan Tanah dan Bangunan dimaksud.
Maka Diduga kuat Gugatan sengketa Tanah dan Bangunan ini didasari oleh Gugatan Perceraian Vera Yuliastuti (Kades Setia Negara) dengan Rudi Anta Jaya (Tergugat).
Yang membuat miris adalah fakta hukum dalam kebijakan yang dilakukan seorang Kepala Desa atau Kepala Kampung sejatinya tidak serta merta menggunakan Kewenangannya mengambil kebijakan atas sengketa yang didalamnya ada dirinya sendiri.
Karena sesungguhnya Orang yang sedang terlibat dalam sebuah perkara tidak dibenarkan menggunakan kekuasaannya dalam mengambil tindakan bahkan memutuskan sesuatu.
Semoga Hakim PN Way Kanan dapat memutuskan perkara ini dengan jeli dan bijak serta adil, Wajar jika diakhir PS siang Kemarin Hakim PN Way Kanan, menyampaikan saran kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian secara kekeluargaan, karena Hakim tentu akan mengambil Putusan sesuai fakta dan amanah Undang-Undang.
(Reporter :Trias/Iwan).
Tags
HUKUM